Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Organisasi

IPMPK Desak Kejati Usut Dugaan Pelanggaran di PT Socfin Indonesia

badge-check

IPMPK Desak Kejati Usut Dugaan Pelanggaran di PT Socfin Indonesia Perbesar

Medan- Kompasnusa.net// Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan (IPMPK) Kota Medan menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Socfin Indonesia Perkebunan Negeri Lama yang berlokasi di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Rabu, 19/11/2025.

Sabar Kombih, Ketua Umum IPMPK, menilai bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kelengkapan izin usaha, tidak memiliki dokumen AMDAL, serta tidak menjalankan kewajiban penyediaan kebun plasma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

“Selain itu, kami juga menduga adanya ketidaksesuaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dilaporkan, sehingga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Sabar Kombih.

IPMPK juga menyoroti penyelenggaraan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya ditujukan untuk sekitar masyarakat, namun dinilai tidak transparan dan tidak dirasakan manfaatnya.

Atas dasar itu, IPMPK mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan audit investigatif dan forensik terhadap beberapa indikasi pelanggaran, termasuk pemeriksaan dokumen pembayaran PBB Perkebunan, verifikasi terkait ketiadaan kebun plasma, audit laporan pertanggungjawaban CSR, pemeriksaan dokumen pajak perusahaan dan kendaraan angkut, serta pemeriksaan SITU, AMDAL, IMB, NPPKP, dan limbah B3.

IPMPK juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Socfin Indonesia Perkebunan Negeri Lama, DPRD Sumatera Utara untuk menjadwalkan rapat dengan pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran izin dan tanggung jawab sosial, serta pihak perusahaan agar menyerahkan seluruh laporan PBB Perkebunan, laporan CSR, serta dokumen AMDAL sesuai aturan keterbukaan informasi publik.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, IPMPK meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Imam S)

Comments are closed.

Baca Juga

Remaja Tewas Tersengat Kabel Listrik di Batu Bara, LIN Desak Polisi Periksa Manajemen PLN

1 Nov 2026 - 07:21 WIB

Remaja Tewas Tersengat Kabel Listrik di Batu Bara, LIN Desak Polisi Periksa Manajemen PLN

Ketua FORMAPERA Sumut Bambang Syahputra Dukung Kapolri Berantas Bandar dan Jaringan Narkoba

31 Oct 2026 - 12:19 WIB

Ketua FORMAPERA Sumut Bambang Syahputra Dukung Kapolri Berantas Bandar dan Jaringan Narkoba

Malam Resepsi Sumpah Pemuda, KNPI Tanjung Balai Usung Thema “PEMUDA BERSATU, KNPI MAJU, TANJUNG BALAI EMAS”

30 Oct 2026 - 07:53 WIB

Malam Resepsi Sumpah Pemuda, KNPI Tanjung Balai Usung Thema “PEMUDA BERSATU, KNPI MAJU, TANJUNG BALAI EMAS”

GEMPPAR Demo Kantor Bupati Asahan, Desak Kadis dan Kabid PMD Dicopot

30 Oct 2026 - 07:32 WIB

GEMPPAR Demo Kantor Bupati Asahan, Desak Kadis dan Kabid PMD Dicopot

Diduga Cemarkan Nama Baik Ruli Kinanda di Facebook, Andre Pratama dan Rawiyah Akhirnya Minta Maaf dan Berdamai

30 Oct 2026 - 00:32 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Ruli Kinanda di Facebook, Andre Pratama dan Rawiyah Akhirnya Minta Maaf dan Berdamai
Trending on Peristiwa