Deli Serdang//kompasnusa.net- Kasus korban dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan oknum Polresta Deliserdang, Hafifuddin Hamid alias Afif (56) Warga Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejak tujuh bulan lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sebelumnya, Afif telah membuat pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Divpropam Mabes Polri), yang kemudian dilimpahkan ke Bidpropam Poldasu sesuai dengan Nomor :R/4241/VII/WAS.2.4./2025/DivPropam, 4 Juli 2025. dengan Tembusan Kapolri, Irwasum Polri, Kadivpropam Polri.
Bagian pengaduan Divpropam Mabes Polri telah menindak lanjuti laporan pengaduan pelapor/pengadu (Afif) dengan melimpahkan laporan tersebut ke Bid propam Poldasu untuk ditindaklanjuti. Mirisnya, Bid propam Poldasu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dan terkesan acuh tak acuh.

Bak seperti pejuang kemerdekaan di zaman penjajahan, dengan tekad dan semangat yang tak kenal lelah, Afif kembali mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan Polisi Daerah Sumatera Utara (Bid propam Poldasu) pada Selasa 30/9/2025, mempertanyakan sudah sampai dimana proses penanganan terkait laporannya, guna mendapat keadilan dan kepastian hukum yang jelas.
Dihadapan beberapa media, Afif didampingi kuasa hukumnya, Ir.Ahmad Fahmi Hasibuan S.H,.MH,. mengatakan mendapat informasi dari bagian administrasi Bid propam Poldasu bahwa terkait perkara ini sudah selesai penyidikan dan sudah di gelar perkara, tinggal tunggu pelimpahan. “Kalau mau lebih jelas coba tanyakan langsung sama pak Irwandi, Juru Periksa Unit 2 Paminal Poldasu, dia yang menangani kasus ini”, ungkapnya
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Rabu 1/10/2025, Irwandi, Juru Periksa Unit 2 Paminal Poldasu, belum memberikan jawaban . Redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak Bid propam Poldasu terkait perkembangan kasus ini.
Afif berharap kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Whisnu Hermawan Februanto, turut mengevaluasi kinerja jajaran di bawahnya, agar penanganan kasus dapat lebih cepat dan transparan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Afif, melalui kuasa hukumnya, Ir.Ahmad Fahmi Hasibuan S.H,.MH., mengatakan, apabila dalam waktu dekat belum juga ada kejelasan dalam perkara ini, maka ia akan mendesak Divpropam Mabes Polri untuk mengambil alih kembali kasusnya, karena Bid propam Poldasu diduga tidak mengindahkan ataupun mengabaikan perintah Divpropam Polri yang sudah melimpahkan kasus ini namun terkesan diabaikan.
(Redaksi)