Menu

Mode Gelap
Warga Medan Johor Keluhkan Air PDAM Tirtanadi Mati

Headline

DPC LSM PMPRI Asahan Siap Kawal Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

badge-check


					DPC LSM PMPRI Asahan Siap Kawal Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Perbesar

Asahan//kompasnusa.net-
Buntut penahanan dan penetapan tersangka oknum Polisi AHS berpangkat Aipda yang bertugas di Mapolres Asahan diduga ikut terlibat perdagangan sisik trenggiling itu ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Sumardan, Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) ini viral di media sosial (Medsos).

Pasalnya, status mantan Kasat Reskrim Polres Asahan disebut-sebut diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus perdagangan sisik trenggiling inipun dipertanyakan warga net dan masyarakat. Mereka heran kenapa mantan Kasat Reskrim Polres Asahan yang menjabat saat itu diduga ikut terlibat tidak diproses secara hukum. Padahal, AHS ini diduga tidak sendiri dan tentunya diakan diperintah.

Selain mantan Kasat Reskrim, juga mantan Kanit Tipidter dan oknum Polisi pemegang kunci dimana sisik trenggiling ini disimpan didalam gudang Polres Asahan diduga tak tersentuh hukum. Dan mereka hanya sebagai saksi dalam persidangan. Ada beberapa oknum Polisi diduga terlibat kasus perdagangan sisik trenggiling itu. Kabarnya, penangkapan awal sisik trenggiling sebelumnya ini disalah satu penginapan di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan.

Oleh karena itu, kita meminta agar kasus ini diungkap secara terang-terangan saat persidangan digelar dan siapa-siapa saja yang terlibat sebagai dalang dibalik perdagangan hewan langka yang dilindungi negara diproses secara hukum. Kita berharap agar AHS ini buka mulut mengungkapkan fakta dipersidangan dan jangan mau dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Bongkar semua siapa saja yang terlibat.

Selain pucuk pimpinan yang diduga terlibat perdagangan sisik trenggiling ketika itu, pergerakan aliran dana juga perlu dikejar kemana uang itu ditransfer dan atas nama siapa. Hasil penjualan sisik trenggiling ini tentu melibatkan oknum seragam coklat. Nah, disinilah peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk mempertanyakannya kepada tersangka oknum Polisi berpangkat Aipda ini.

“Saat persidangan terhadap tersangka AHS, kita minta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan sisik trenggiling itu ditransfer ke rekening siapa,” ujar Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, Sabtu (20/9/2025) di Kisaran.

Sebelumnya, terbongkarnya kasus perdagangan hewan langka yang dilindungi ini berawal saat petugas KLHK Sumut menerima informasi adanya pengiriman sisik trenggiling diloket Bus PT. Raja Perdana Inti (PT. RAPI) Kisaran, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Saat hendak menjual sisik trenggiling, Tim Gabungan KLHK berhasil menangkap seorang anggota Polri berinisial AHS atas dugaan keterlibatan perdagangan sisik trenggiling. Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 November 2024 yang lalu, sekira pukul 11: 25 Wib di loket Bus PT. RAPI di Jalinsum Kisaran.

Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan Tim KLHK Sumut ini seberat 320 Kilogram. Selain oknum Polisi AHS, ada oknum TNI-AD inisial MYH yang mengaku masih menyimpan sejumlah sisik trenggiling digudang rumahnya di Kelurahan Siumbut-Umbut sekira 858 Kg.

Total barang bukti sisik trenggiling diamankan sebanyak 1,18 ton. Kronologi penangkapan, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling yang melibatkan tiga aparat penegak hukum. Ada sebanyak 1.180 Kg atau setidaknya 1,1 ton sisik trenggiling diamankan dari para pelaku.

Pada akhir November 2024 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB mengungkap kasus itu. Empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah warga sipil inisial AS (45), dua oknum TNI inisial MYH (48) dan RS (35) serta oknum Polisi AHS (39).

Sindikat penjualan sisik trenggiling diduga jaringan internasional. Rasio menyebut, perdagangan sisik trenggiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Untuk mendapatkan 1,1 ton sisik trenggiling, setidaknya ada 5.900 hewan trenggiling yang dibunuh.

Sementara itu, penahanan terhadap tersangka Alfi ini selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Sumardan Tanjung Balai. Dengan wajah lesu dan tertunduk malu, Alfi Siregar menggunakan rompi bewarna orange kemerah-merahan ini langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Asahan.

“Penahanan terhadap tersangka Alfi Hariadi Siregar ini selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Sumardan Tanjung Balai,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, SH, MH, Rabu (17/09/25) kemarin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini terkait dugaan keterlibatan Alfi Hariadi Siregar dalam perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang. Adapun kronologis tindak pidana sebagai tim operasi gabungan yang terdiri dari personel Pomdam Bukit Barisan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara, kata Kasi Intel.

“Selain tersangka Alfi (red-AHS), operasi gabungan ini juga mengamankan 2 (dua) oknum anggota TNI, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang. Dalam penggeledahan, tim gabungan menyita barang bukti berupa 9 kotak kardus berisi sisik trenggiling dengan total berat 320 kilogram,” terang Heriyanto Manurung.

Sisik trenggiling ini merupakan bagian dari tubuh satwa liar yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka AHS diduga menjadi otak pelaku dari jaringan bisnis illegal ini, ujar Kasi Intel.

Tim gabungan segera mengamankan mereka dan menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) kotak kardus rokok merk sampoerna berwarna coklat berisi sisik trenggiling yang sudah dikeringkan dan 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi B 1179 COB berserta kuncinya, beber Kasi Intel.

Kasi Intel menyebut, proses tahap II yang dilaksanakan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Pihak berwenang akan terus bekerja sama untuk mengusut tuntas jaringan ilegal ini dan memastikan para pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, kasus yang melibatkan 2 oknum Anggota TNI telah dilimpahkan ke Peradilan Militer. Sedangkan Amir Simatupang telah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.(Amin Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas kepada Supir Truk

24 September 2025 - 20:32 WIB

Dukung Dunia Pendidikan, Bupati Dan Wabup Batubara Berikan Puluhan Seragam Sekolah Gratis : Siswa/i Ucapkan Terimakasih 

24 September 2025 - 12:25 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Narkoba

24 September 2025 - 12:03 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar FGD Kesiapan Pelabuhan Kuala Tanjung, Dorong Pertumbuhan Industri di KEK Sei Mangkei

23 September 2025 - 23:54 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Program TJSL BUMN, Dukung Rehabilitasi Mangrove di Batu Bara

23 September 2025 - 23:48 WIB

Trending di Batu Bara