Terkait dugaan korupsi smart Board Rp 50 Miliar, tahun anggaran 2024, Kejari akan panggil eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy
Langkat-Kompasnusa. Net|| Dugaan korupsi pengadaan smart board tahun anggaran 2024 senilai Rp. 50 miliar, Kejari Langkat bakal panggil eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Langkat, Rizky Ramadhani, kepada wartawan, Senin (15/9/25).

Ia menyebutkan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, bakal memanggil mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smart board tahun anggaran 2024 senilai Rp 50 miliar.
“Pemeriksaan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dibutuhkan, dimana saat itu Faisal Hasrimy sebagai orang nomor satu di Kabupaten Langkat, saat merencanakan, menganggarkan dan merealisasikan proyek smart board sejumlah 312 unit,” ujarnya.
Rizky Ramadhani menyebutkan, Faisal Hasrimy belum pernah diperiksa Kejari Langkat.
“Ketika status perkara masih penyelidikan, Faisal Hasrimy yang kini menjabat Kadis Kesehatan Provinsi Sumut belum pernah diambil keterangannya, namun tak menutup kemungkinan, dalam perkara ini, Faisal Hasrimy akan diambil keterangannya,” sebut Rizky.
Disinggung mengapa hingga kini Faisal Hasrimy belum diperiksa, Rizky Ramadhani mengungkapkan, penyidik saat ini fokus mencari alat bukti dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Hal senada juga disampaikan Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo.
“Bahwa siapa pun tentunya dalam penyidikan ini, akan kita mintai keterangan apabila ada relevansinya terkait dugaan korupsi tersebut, itu pada prinsipnya,” ujar Ika Luis Nardo.
Lanjutnya, “Kami tidak tebang pilih bahwa ini harus diperiksa, dan itu harus diperiksa. Intinya semua akan diperiksa demi kepentingan penyidikan,” ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Karo tersebut.
Terpisah awak media berusaha menghubungi Faisal Hasrimy melalui aplikasi Whatsapp nya, untuk konfirmasi, terkait dugaan korupsi pengadaan smart board tersebut, namun, ia tidak pernah menjawab pesan singkat.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Langkat melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Langkat, terkait dugaan korupsi pengadaan smart board, Kamis (11/9/25) kemarin. Namun penyidik Kejari Langkat belum menetapkan tersangka.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejari Langkat mendapatkan petunjuk berupa surat elektronik hingga dokumen yang berkaitan dengan pengadaan smart board.
Proses penyidikan yang masih baru 1 bulan itu akan terus dikebut penyidik, agar kasus ini mendapat kepastian hukum dan membuat terang benderang perkaranya. (Tim/Tp110)