Menu

Mode Gelap
Warga Medan Johor Keluhkan Air PDAM Tirtanadi Mati

Headline

Soal Sepele!!! Dua Orang Anak Di bawah Umur Di Aniaya Tanpa Belas kasih, Hukum Berat Si Pelaku

badge-check


					Soal Sepele!!! Dua Orang Anak Di bawah Umur Di Aniaya Tanpa Belas kasih, Hukum Berat Si Pelaku Perbesar

Langkat//kompasnusa.net- Hanya gara-gara persoalan sepele mematikan stop kontak listrik, Indro (36) warga jalan Inpres Dusun II Pasir Putih Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat tanpa belas kasih tega melakukan penganiayaan terhadap dua orang anak dibawah umur.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, kedua anak yang telah menjadi korban penganiayaan tersebut yakni berinisial MAP (12) warga jalan Inpres Dusun II Pasir Putih Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat dan rekannya berinisial RAZ (9) warga yang sama.

Atas kejadian penganiayaan tersebut, Misriani (6O) yang merupakan nenek dari MAP merasa keberatan dan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Langkat dengan nomor: LP/B/17O/III/2O25/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Maret 2O25 atas nama Misriani. Dan STPL nomor: LP/B/171/III/2O25/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Tika (34) yang merupakan ibu kandung RAZ.

Dikutip dari uraian laporan polisi, atas perbuatannya pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2O14 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2OO2 tentang perlindungan anak mana dimaksud dalam pasal 😯 undang-undang nomor 35 tahun 2O14. Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan untuk kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.

Menurut keterangan dari kuasa hukum kedua korban, Said Firhad Assagaf,S.H dan Habibullah,SH menyebutkan penanganan perkara penganiayaan kedua anak tersebut saat ini sedang ditangani cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Brandan untuk perkara MAP.

Sedangkan untuk penanganan perkara penganiayaan RAZ masih diproses di unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Langkat yang selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Pelaku pertama kali melakukan penganiayaan terhadap MAP yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2O25 sekira pukul 21.OO Wib, dan keesokan harinya pada Sabtu tanggal 15 Maret 2O25 pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap RAZ,” urai Said Assagaf.

Hakim diminta menghukum berat pelaku ! Mengingat tanpa belas kasih tega melakukan penganiayaan kedua korban yang merupakan anak-anak yang masih dibawa umur hanya gara-gara sepele, tegas Said Assagaf ditemui di kantornya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas kepada Supir Truk

24 September 2025 - 20:32 WIB

Dukung Dunia Pendidikan, Bupati Dan Wabup Batubara Berikan Puluhan Seragam Sekolah Gratis : Siswa/i Ucapkan Terimakasih 

24 September 2025 - 12:25 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Narkoba

24 September 2025 - 12:03 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar FGD Kesiapan Pelabuhan Kuala Tanjung, Dorong Pertumbuhan Industri di KEK Sei Mangkei

23 September 2025 - 23:54 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Program TJSL BUMN, Dukung Rehabilitasi Mangrove di Batu Bara

23 September 2025 - 23:48 WIB

Trending di Batu Bara