Batu Bara//Kompasnusa.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.
Ketiga tersangka adalah JM (53), Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD (35) pelaksana kegiatan Bimtek, serta RH (38), pihak yang menyewakan lembaga pendidikan untuk pelaksanaan kegiatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup dalam penyidikan perkara ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar menjelaskan “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Tipidsus Kejari Batu Bara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Tahun 2024.”
Lanjutnya, “Ketiganya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan,” tutup Oppon Siregar, Selasa (2/9/2025)
(Umarul)