Menu

Mode Gelap
Anak Perempuan Hanyut di Tali Air Desa Sumberejo, Pagar Merbau Bupati DeliSerdang Dan Jumiran Tidak Ada Kaitannya Dengan Bimtek Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina: Amnesti Bukan Ancaman, Tapi Peluang untuk Persatuan Bangsa BNNP Sumut Berhasil Sita 36 Bungkus Narkoba Jenis Sabu Berat Sekitar 36 Kg Eks Kadis Pendidikan Batu Bara Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Tuntutan JPU Tak Logis Temu Pisah Kapolsek Batang Kuis, AKP Suhadi Resmi Digantikan AKP Salija

Headline

Gelar Aksi di Kejatisu, Gemapala: Periksa Kadis PUTR Dan Rekenan

badge-check


Gelar Aksi di Kejatisu, Gemapala: Periksa Kadis PUTR Dan Rekenan Perbesar

Medan//kompasnusa.net– Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Masyarakat untuk Perubahan Langkat (GEMAPALA) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (30/7/202).

Aksi itu dipicu adannya dugaan temuan dari analisis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara dan informasi dari masyarakat setempat, di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat.

Koordinator aksi, Satria Aridarma SH mengungkapkan, dari temuan BPK terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 5.420.327.881,53 di Dinas PUTR Kabupaten Langkat.

IMG-20241217-WA0055

“Berdasarkan LHP Kab. Langkat T.A 2023 nomor : 48.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 terdapat kelebihan pembayaran pada dinas PUTR sebesar Rp. 5.420.327.881,53 yang berasal dari 42 paket pengerjaan yang di lakukan oleh rekanan. Namun hingga saat ini kelebihan pembayaran diketahui belum ,” selesai dikembalikan,”ujar Satria di dampingi Tegar Bangun Pranata SH, Koordinator lapangan.

Selain itu dalam keterangan resmi orasinya, Satria juga menyampaikan berdasarkan fakta yang ada yang terdapat pada LHP Kab. Langkat T.A 2024 nomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang di keluarkan pada tanggal 22 Mei 2025.

Menurutnya, kami menemukan kejanggalan, yaitu pihak rekanan yang seharusnya wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut seluruhnya.

“Namun nyatanya baru bisa di kembalikan sejumlah Rp.597.489.352,14 yang merupakan masih jauh dari nominal yang seharus nya di kembalikan,” ujar Koordinator aksi di depan kantor Kejatisu.

Tidak hanya itu, sambung Satria Aridarma, dari fakta yang kami temukan dilapangan, rekanan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut masih bisa melakukan pengerjaan proyek di tahun selanjutnya.

Lanjutnya, ia menyampaikan, dari beberapa rekanan yang pengerjaannya menjadi temuan BPK di tahun 2023, menjadi temuan kembali di tahun selanjutnya yaitu di tahun 2024 dengan rekanan yang sama.

“Kami menduga ada pengkondisian antara Kadis dengan rekanan di Dinas PUTR Langkat yang bertujuan untuk memperkaya di sendiri maupun kelompok,” tegas Satria, didampingi, Tegar Bangun Pranata SH, Koordinator lapangan, sembari

Berdasarkan hal tersebut, kami berharap peran dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memenuhi tuntutkan kami, yakni.

1.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa, KA, Kepala Dinas PUTR Langkat terkait pengembalian dana kelebihan pembayaran dan dugaan fee suksesi proyek.

2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa 42 rekanan yang terkait pengembalian dana kelebihan pembayaran.

3.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengevalusi Kinerja Kejaksaan Negari Stabat terkait dugaan tersebut diatas.

Mereka menyampaikan jika tuntutakan kami tidak dipenuhi maka, kami akan melakukan aksi di Kejaksaan Agung guna mendapatkan Keadilan Hukum di Negeri ini.

“Dengan adanya informasi ini, Gemapala berharap agar Kejatisu dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini demi kebaikan masyarakat di Kabupaten Langkat,” ungkap Satria, sembari menuturkan sudah memasukan surat Dumas ke PTSP Kejatisu.

Menanggapi itu, salah satu petugas Kejatisu, Friska, mengungkapkan akan segera tindaklanjuti segera. “Akan segera di tindaklanjuti. Kami mohon kerjasamanya dengan teman-teman. Teman- teman bisa memasukan surat secara resmi ke PTST,” ujarnya. (Tim/Tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anak Perempuan Hanyut di Tali Air Desa Sumberejo, Pagar Merbau

2 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Bupati DeliSerdang Dan Jumiran Tidak Ada Kaitannya Dengan Bimtek

2 Agustus 2025 - 15:41 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina: Amnesti Bukan Ancaman, Tapi Peluang untuk Persatuan Bangsa

2 Agustus 2025 - 12:42 WIB

BNNP Sumut Berhasil Sita 36 Bungkus Narkoba Jenis Sabu Berat Sekitar 36 Kg

2 Agustus 2025 - 10:36 WIB

Eks Kadis Pendidikan Batu Bara Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Tuntutan JPU Tak Logis

2 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Trending di Headline