Menu

Mode Gelap
Anak Perempuan Hanyut di Tali Air Desa Sumberejo, Pagar Merbau Bupati DeliSerdang Dan Jumiran Tidak Ada Kaitannya Dengan Bimtek Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina: Amnesti Bukan Ancaman, Tapi Peluang untuk Persatuan Bangsa BNNP Sumut Berhasil Sita 36 Bungkus Narkoba Jenis Sabu Berat Sekitar 36 Kg Eks Kadis Pendidikan Batu Bara Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Tuntutan JPU Tak Logis Temu Pisah Kapolsek Batang Kuis, AKP Suhadi Resmi Digantikan AKP Salija

Organisasi

Kebal Hukum? Galian C Ilegal di Desa Sidodadi Terus Beroperasi, APH Dinilai Tutup Mata

badge-check


Kebal Hukum? Galian C Ilegal di Desa Sidodadi Terus Beroperasi, APH Dinilai Tutup Mata Perbesar

Deli Serdang – Kompasnusa.net// Aktivitas galian C ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang terus berlangsung tanpa hambatan, menimbulkan tanda tanya besar terkait keberanian dan komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam menindak pelanggaran. Praktik penambangan tanah urug yang berkedok “Cetak Sawah” di daerah aliran sungai (DAS) ini seolah mendapat perlindungan, bahkan diduga kuat melibatkan oknum-oknum dari institusi yang seharusnya menegakkan hukum.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Tim Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), aktivitas galian C ilegal tersebut dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Ironisnya, kegiatan ini diduga berlangsung tanpa mengantongi dokumen resmi seperti IWUP (Izin Wilayah Usaha Pertambangan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.

Tak hanya itu, dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis biosolar untuk keperluan operasional alat berat semakin memperparah pelanggaran yang terjadi di lapangan.

IMG-20241217-WA0055

Dampak nyata dari kegiatan ilegal ini adalah kerusakan lingkungan yang kian tak terkendali. Kerusakan kawasan sempadan sungai dan perubahan kontur tanah mengancam keseimbangan ekosistem lokal.

Formappel’RI juga menyoroti adanya dugaan kuat kolusi antara pelaku usaha galian dengan oknum aparat atau pejabat, mengingat tidak adanya tindakan hukum berarti selama berbulan-bulan.

“Situasi ini sangat memprihatinkan. Seolah-olah hukum tidak berlaku di sana,” ujar R. Anggi Syaputra, Ketua Umum Formappel’RI.

R. Anggi menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas galian C ilegal di Desa Sidodadi merupakan bentuk pembangkangan terhadap visi-misi Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan kelestarian lingkungan.

“Kami menuntut dilakukannya investigasi menyeluruh dan terbuka, serta penindakan tegas terhadap para pelaku maupun pihak yang membekingi aktivitas ini. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum akan terus tergerus,” tegasnya.

Formappel’RI juga mendesak agar aparat penegak hukum menindak lanjuti kasus pencurian tanah negara di wilayah sempadan sungai Desa Sidodadi sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam. (Mr. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelar Aksi di Kejatisu, Gemapala: Periksa Kadis PUTR Dan Rekenan

30 Juli 2025 - 14:42 WIB

Aksi Damai Jilid II SMP-SU Dugaan Korupsi Di Balai Teknik Perkeretaapian

30 Juli 2025 - 14:26 WIB

Komisariat Institut Jamaiyah Mahmudiyah Himala Terbentuk

29 Juli 2025 - 09:10 WIB

Lapas Labuhan Ruku Teken Kerjasama Dengan Universitas Muhammadiyah Asahan Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Warga Binaan

28 Juli 2025 - 20:09 WIB

Mantan BKD Langkat, Eka Syahputra Depari Divonis Bebas, Kejatisu Melakukan Kasasi

23 Juli 2025 - 20:02 WIB

Trending di Headline