Menu

Mode Gelap
Bapenda Batu Bara Laksanakan Sosialisasi Aplikasi E-PBB Desa Dan Pembagian Form Pendataan Kendaraan Bermotor Di Kec Sei Suka Bapenda Batu Bara Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Bapenda Kabupaten Batu Bara Sembelih Hewan Qurban Dihari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah Melalui Media Sosial, Bapenda Batu Bara Ajak Masyarakat Hadir di Kecamatan Masing-Masing Untuk Program Berlayar Bapenda Batu Bara Laksanakan Rapat Kordinasi Pendamping Terkait PBJT Atas Tenaga Listrik Dengan PLN Bapenda Batu Bara Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79, Apresiasi Sinergi Polri

Batu Bara

Bapenda Batu Bara Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

badge-check


Bapenda Batu Bara Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Perbesar

BATU BARA//kompasnusa.net
Pemerintah mulai menerapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada awal 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selasa (11/07/25).

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ?

Opsen pajak adalah tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan pada PKB. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mempercepat penyaluran pajak dan meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak.

IMG-20241217-WA0055

“Opsen pajak memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat distribusi penerimaan daerah. Dengan kebijakan ini, diharapkan daerah dapat lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan”. Ujar salah satu pejabat daerah Batu Bara.

Dengan diterapkannya opsen pajak, pemerintah daerah memiliki peluang lebih besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Peningkatan ini diharapkan dapat digunakan untuk belanja daerah yang lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

Selain itu, sistem ini juga mempercepat distribusi dana yang sebelumnya bergantung pada mekanisme bagi hasil. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor pada 2025 menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Masyarakat diimbau untuk memahami kebijakan ini guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak dan pembangunan daerah yang lebih baik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Batu Bara Laksanakan Sosialisasi Aplikasi E-PBB Desa Dan Pembagian Form Pendataan Kendaraan Bermotor Di Kec Sei Suka

25 Juli 2025 - 22:26 WIB

Bapenda Kabupaten Batu Bara Sembelih Hewan Qurban Dihari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah

25 Juli 2025 - 22:16 WIB

Melalui Media Sosial, Bapenda Batu Bara Ajak Masyarakat Hadir di Kecamatan Masing-Masing Untuk Program Berlayar

25 Juli 2025 - 22:10 WIB

Bapenda Batu Bara Laksanakan Rapat Kordinasi Pendamping Terkait PBJT Atas Tenaga Listrik Dengan PLN

25 Juli 2025 - 22:05 WIB

Bapenda Batu Bara Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79, Apresiasi Sinergi Polri

25 Juli 2025 - 22:00 WIB

Trending di Batu Bara