Langkat//kompasnusa.net– Pemerintah Desa Suka Pulung, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat bersama beberapa jajaran Forkopimcam Sirapit, Dinas PMD Langkat dan 10 Kepala Desa se Kecamatan Sirapit melaksanakan Pembinaan dan Pembukaan Musrenbangdes tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Suka Pulung, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, dihadiri Kepala Bidang Pembinaan dan Pemerataan Pembangunan Desa, Panji Setiawan, SSTP, Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Langkat, Roni N, Pendamping Desa Kecamatan Sirapit, dan Pendamping Lokal Desa, Camat Sirapit, Muliani Br Sembiring, S. Sos, Kamis (24/07/25)
Camat Sirapit Muliani Br Sembiring menyampaikan bahwa Musrenbangdes adalah forum komunikasi tahunan yang dilaksanakan sebagai upaya menyelaraskan program prioritas di Desa se Kecamatan Sirapit. Selain itu juga Musrenbangdes untuk menyelaraskan program prioritas di wilayah Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat, “kata Muliani Br Sembiring, S. Sos.
” Dalam rangka menyukseskan pembangunan di sebuah wilayah juga sebagai ajang silaturahmi, dan menampung aspirasi/usulan masyarakat yang disepakati dan menjadi program pemerintah di tahun berikutnya, “ujarnya.
Sementara, Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Langkat, Roni, Nerasui, mengatakan, Musrenbangdes ini setiap tahun kita lakukan, sesuai dengan Permendes No 21 Tahun 2020,pembuatan perencanaan Desa dilaksanakan N-1artinya, tahun 2025 dilaksanakan untuk tahun anggaran 2026. “Jadi untuk pelaksanaan Musrenbangdes sesuai amanah Permendes No 21 tahun 2020 dilaksanakan di bulan Juli-September setiap tahunnya.
” Pemerintah Desa dikasih waktu tiga bulan untuk menyusun rencana kerja pemerintah desa atau RKPDes.”kata Roni.
Sambungnya, jika masa terdahulu, jika kita ingin melakukan rencana kerja pemerintah desa melalui dari Pemerintah Pusat, namun saat ini sudah berubah, usulan pembangunan diusulkan melalui dari desa yaitu melalui Musrenbangdes, dikarenakan pemerintah desa sudah memiliki anggaran dana desa lebih besar dari pemerintah kecamatan,sehingga desa sudah memiliki kekuatan untuk membangun desanya sendiri, dengan dasar RPJMDes, yang merupakan program kerja Kepala Desa selama menjabat,”ujarnya.
Outputnya Musrenbangdes ini adalah dokumen RKPDes tahun 2026.
“Jadi seluruh kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat baik yang bersumber dari APBN, (Dana Desa beserta Siltap, dicantumkan pada dokumen RKPDes).
Roni juga menjelaskan terkait Koperasi Merah Putih, untuk Kabupaten Langkat sudah resmi 277 Koperasi Merah Putih.
“Bagaimana cara koperasi desa atau kelurahan bisa mengakses pembiayaan hingga miliar rupiah? Jawabannya jelas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Berdasarkan PMK No 49 Tahun 2025, KDMP/KKMP bisa akses pinjaman melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) diantaranya, BRI, BNI dan Bank Mandiri, kata Roni.
*Komponen Rincian*
Lanjutnya, Plafon pinjaman maksimal Rp 3 miliar,bunga / margin 6% /tahun.besarnya pinjaman untuk modal KDMP/KKMP berdasarkan usaha yang akan dilaksanakan.
*Syarat dan Skema*
Masih kata Roni, untuk bisa mengakses pinjaman, KDMP/KKMP harus berbadan hukum, memiliki NIK, NPWP, NIB, dan rekening Bank BRI, BNI dan Bank Mandiri
*Prosedur Pengajuan Pinjaman*
Roni menambahkan, adapun langkah-langkah prosedur pengajuan pinjaman yaitu:
Ketua Koperasi mengajukan proposal ke Himbara (Himpunan Bank Negara) dengan persetujuan Kepala Desa untuk KDMP, sedangkan untuk KKMP, proposal pengajuan pinjaman ke Himbara harus ada persetujuan Bupati/Walikota, kemudian Bank melakukan penilaian kelayakan dan kemampuan bayar koperasi. Pemerintah Desa harus memiliki dana talangan, bilamana KDMP terlambat membayar atau tidak sanggup bayar, maka pihak Himbara melakukan pemotongan dari dana desa, “ungkapnya.
Namun demikian pihak Pemerintah Desa tidak perlu khawatir, jika pihak KDMP tidak sanggup membayar dana talangan, maka pihak pemerintah desa dapat mengambil alih aset KDMP, ” ungkapnya.
Sementara Kabid Pemberdayaan Desa, Panji Setiawan, mengatakan, untuk jenis usaha yang harus dikelola oleh KDMP lebih baiknya apa yang menjadi keperluan masyarakat, atau sesuai potensi desa setempat.
“KDMP bukan milik Desa, KDMP adalah milik masyarakat yang menjadi anggota KDMP. Seluruh masyarakat desa setempat boleh menjadi anggota KDMP, ” ungkapnya. (tp110).