Langkat-Kompasnusa.net|| Dengan divonis bebas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari di persidangan kasus dugaan korupsi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023,Kejatisu melakukan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Informasi yang dirangkum, Kejatisu sudah melakukan pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara terdakwa atas nama Saiful Abdi, mantan Kadis Pendidikan Langkat dikabarkan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Medan dengan vonisnya tiga tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Mantan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Jum’at (11/7/25) malam.
Majelis hakim diketuai M. Nazir menyatakan Eka Syahputra Depari tidak terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.
Selain vonis bebas Eka Syahputra Depari, Pengadilan Negeri Medan juga telah memutus vonis lima terdakwa, Sabtu (11/7/25) malam. Adapun empat terdakwa yaitu Kadis Pendidikan, Kasi SD, dan dua Kapala Sekolah SD Negeri di Langkat dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun putusan keempatnya: Rahayu, 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50.000.000 (subsider 3 bulan kurungan), Awaludin, 2 tahun, denda Rp. 100.000.000 (subsider 4 bulan), Alex, 2 tahun, 6 bulan, denda Rp. 100.000.000,(subsider 5 bulan kurungan), Saiful Abdi, 3 tahun,denda Rp 100.000.000 (subsidee 6 bulan).Namun, satu terdakwa lainnya yaitu Eka Syahputra Depari (42) dinyatakan bebas karena tidak terbukti tindak pidana korupsi PPPK tahun 2023.
Sebelumnya, LBH Medan mendesak keempat terdakwa yang diputus bersalah harus dipecat dan mendesak JPU Kejati Sumut untuk melakukan upaya kasasi atas putusan bebas mantan Kepala BPD Langkat.
Perlu diketahui sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara karena telah melanggar pasal 11 UU No 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi. Menurut LBH Medan, tuntutan yang sangat ringan tersebut direspon keras oleh ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban. Alhasil atas tuntunan JPU para guru honorer dan LBH Medan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Medan untuk meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai jika tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Dimana kejahatan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga menyebabkan ratusan guru honorer dan keluarga menjadi korban. Seyogianya tindak pidana korupsi tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 1945,UU 39 tahun 1999 tentang HAM, UU, Tipikor, DUHAM, dan ICCPR. (tp110).