Asahan//kompasnusa.net– Hendra Syahputra Ketua DPC PMPRI Asahan minta Pemkab Asahan agar mengeksekusi/merobohkan tembok Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran sesuai surat rekomendasi Komisi C DPRD Asahan.
Hendra Syahputra Ketua DPC LSM PMPRI Asahan saat konferensi pers mengatakan kekecewaannya terhadap pemerintah Kabupaten Asahan/Camat Kota Kisaran Barat yang sampai saat ini belum juga merobohkan tembok Yayasan Pendidikan Maitreyawira,padahal Komisi C DPRD Asahan telah mengeluarkan surat rekomendasi.
Merekomendasikan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan
Untuk memulihkan kembali akses jalan umum Gg.Setia Lingkungan V Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Menolak penutupan,penembokan,penguasaan terhadap akses jalan umum Gg.Setia
Segera melakukan inventarisasi,Verifikasi dan Legalisasi Jalan dan fasilitas umum lainnya yang digunakan publik namun belum tercatat sebagai aset daerah
Menunda seluruh proses perizinan pembangunan gedung oleh pihak swasta atas lokasi fasilitas umum sampai ada kepastian hukum
Mengupayakan proses penyelamatan jalan tersebut menjadi aset milik daerah melalui proses hibah resmi ke Pemerintah Kabupaten Asahan
Namun rekomendasi Komisi C DPRD Asahan sampai sekarang belum direalisasikan oleh pemerintah daerah kabupaten asahan.
Saya menduga kuat Camat Kota Kisaran Barat dan Lurah Tebing Kisaran tidak berani merobohkan tembok Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran karena sudah menerima upeti dari Herman alias Jukim (Pengusaha),ucap Hendra.
DPC LSM PMPRI Asahan akan melakukan aksi dalam waktu dekat ini jika tembok Yayasan Pendidikan Maitreyawira tidak juga dirobohkan dan kami juga akan melaporkan Camat Kota Kisaran Barat dan Lurah Tebing Kisaran ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan jual beli tanah milik pemerintah jalan setapak GG. Setia Kelurahan Tebing Kisaran kepada Yayasan Pendidikan Maitreyawira,pungkas Hendra.
Dan kami meminta Bupati Asahan harus tegas dalam memimpin Kabupaten Asahan dan tegas terhadap anak buahnya (Camat Kota Kisaran Barat dan Lurah Tebing Kisaran) yang diduga melakukan kesalahan dengan menjualbelikan tanah milik negara/pemerintah kepada pemilik Yayasan Pendidikan Maitreyawira. (AH)