Binjai//kompasnusa.net- Merasa laporannya tindak ditanggapi, puluhan emak-emak dari Desa Tanjung Keriaan, Kabupaten Langkat, Kamis sekira pukul 15.00 wib, mendatangi Polres Binjai, guna menuntut keadilan atas tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Laporan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/VII/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juli 2025 pukul 16.22 WIB. Dengan pelapor, atas nama Riki Harista Surbakti dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 170 Ayat (2). Dijelaskan juga dalam laporan itu, dengan terlapor atas nama Eka Prawiranta Perangin Angin alias Rango, DKK.
Kejadian itu bermula, ketika korban hendak kembali ke Dusun Bandar Sakti setelah sebelumnya mereka mengawal mobil pengangkut ayam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang inova. Pada saat ditengah jalan tepatnya di
Dusun Pasar Asam, Desa Lau Mulgap, mobil yang digunakan oleh korban dihadang oleh 1 (satu) unit mobil pajero warna hitam.
Dan kemudian tiba-tiba penumpang yang berada didalam mobil pajero tersebut keluar dan langsung melempari mobil yang digunakan oleh korban dengan menggunakan batu. Selanjutnya, korban Rudi Armanda Perangin Angin sebagai supir langsung memundurkan mobil tersebut, karena panik 1 (satu) unit Mobil Kijang Inova warna hitam tersebut masuk kedalam parit.
Kemudian terlapor Rango, DKK datang menghampiri korban dan saksi dan kemudian
langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian tersebut Pelapor yang juga korban mengalami
luka dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Binjai.
Salah satu dari korban ternyata berstatus sebagai anak yang masih dibawa umur, berinisial JR tercatat sebagai pelajar dibangku kelas 2 SMA.
Hal itu yang membuat kemarahan bagi keluarga korban, pasalnya JR yang telah mendapatkan perawatan medis masih mengalami terauma serius pasca kejadian tersebut.
Dengan membawa spanduk puluhan keluarga JR mendatangi Polres Binjai, guna mencari keadilan. Pihak keluarga merasa laporan mereka belum ada tindak lanjut dari pihak Sat Reskrim Polres Binjai. Mereka mengatakan kalau terlapor hingga sampai saat ini masih berkeliaran di kampung mereka.
” Kenapa sampai sekarang tidak ada tanggapan, pelakunya masih bebas berkeliaran. Anak kami JR ini hanya untuk membayar uang sekolahnya hingga dia harus kerja mengawal ayam, ” teriak emak-emak.
Disamping itu, mereka juga menuntut kepada Polres BInjai agar menangkap Rango DKK. Apabila tidak terlapor tidak juga tertangkap, puluhan emak-emak ini siap melapor ke Komnas Perlindungan Anak.
Aksi unjuk rasa ini sempat memanas ketika salah seorang oknum perwira polisi melontarkan kata-kata tidak pantas. Oknum perwira itu mengatakan, ” mau ngapain ibu-ibu kemari, mau jual anak, ” ucap pewira tersebut.
Mendengar hal itu, sontak puluhan emak-emak tidak terima atas ucapan oknum perwira itu. Mereka langsung berteriak dengan nada tinggi meminta Kapolres Binjai menangkap pelaku. ” kami memang orang miskin, tapi kami tidak pernah menjual anak. Kok bisa seorang perwira polisi berkata seperti itu kepada kami, ” teriak puluhan emak-emak, sembari meneteskan air mata.
Hinga sampai saat ini belum keterangan resmi yang bisa diperoleh dari Polres Binjai. Hingga berita ini dilayangkan ke redaksi puluhan emak-emak tersebut masih bertahan di Polres Binjai, guna menuntut keadilan. (tp110)