Langkat//kompasnusa.net- Agar masyarakat dapat mengenal atau mengetahui apa-apa saja kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, maka pentingnya Kantor Desa menggunakan atribut seperti papan nama dan papan bicara (informasi) yang jelas. Namun yang terjadi seakan-akan bahwa di Kantor Desa Perkebunan Amal Tani, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, papan namanya rusak terlihat usang tidak terawat dan robek (koyak), bendera tak terpasang, serta papan bicara (informasi) APBDes Tahun Anggaran 2025 tidak terpasang ada apa??.
Seharusnya hal semacam ini perlu di perhatikan diganti dengan yang baru atau diperbaiki bukannya dibiarkan berlarut-larut agar fungsi dan nama Kantor Desa tersebut jelas adanya.
Selain itu, papan informasi terkait Anggaran Dana Desa juga tidak terlihat atau terpasang, padahal papan informasi tersebut itu penting harus ada atau wajib terpampang di Kantor Desa, agar warga masyarakat setempat bisa mengetahui pembangunan apa-apa saja yang ada di Desa tersebut supaya bisa transparan dan sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Salah seorang warga setempat yang dikonfirmasi awak media ini, Kamis (17/07/25) mengatakan, bahwa papan nama kantor desa itu sudah lama rusak dan seharusnya diganti dengan yang baik atau baru agar tulisannya bisa dibaca bukan dibiarkan dengan masa bodoh saja, “ujar warga setempat.
Sementara, Kepala Desa Perkebunan Amal Tani, Jaka ketika dihubungi awak medi melalui seluler dan aplikasi whatsapp tidak aktif, dan tidak dapat memberikan klarifikasi kepada awak media hingga berita ini tayang.
Kades Perkebunan Amal Tani, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Jaka di duga masa bodoh terkait papan nama kantor desa, bendera merah putih sebagai lambang negara Republik Indonesia, papan bicara (informasi) APBDes tahun anggaran 2025 tidak terpasang. Kades Perkebunan Amal Tani di duga langgar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta bentuk dan ukuran telah diatur dalam undang-undang tersebut. Kemudian Kades Perkebunan Amal Tani juga di duga melanggar sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa, untuk mewujudkan transparansi informasi publik.
Diminta kepada Dinas PMD Kabupaten Langkat, Pemerintah Kecamatan Sirapit, agar dapat menegur dan memberikan sanksi kepada Kepala Desa Perkebunan Amal Tani supaya masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan kepada inspektorat Kabupaten Langkat, serta Tipikor Kejari Kabupaten Langkat periksa Kepala Desa terkait pengggunaan anggaran dana desa. (tp110)