Tapanuli Selatan//kompasnusa.net-
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Peduli Aset Negara Sumatera Utara (LSM LIPAN Sumut),Pantas Tarigan M.Si akan segera melayangkan surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan Nepotisme dan Penyalahgunaan Dana Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan”Senin (14/07/25).
Viral nya pemberitaan sebelumnya dibeberapa media sosial dan media online.Sebanyak ratusan warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, menyatakan sikap secara resmi dengan menandatangani surat pernyataan bersama tertanggal 22 Maret 2025.
Mereka mendesak Bupati Tapanuli Selatan untuk segera menonaktifkan Kepala Desa Aek Libung, SUPARMAN, karena diduga telah melakukan berbagai pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dalam surat yang juga ditembuskan ke Inspektorat, DPRD Tapsel, dan Camat Sayur Matinggi, warga menuding Kades Suparman :
1.Tidak transparan dalam pengelolaan pemerintahan desa dan diduga hanya mencari keuntungan pribadi serta keluarganya.
2.Menyalurkan bantuan sosial secara tidak adil, memprioritaskan kerabat dan kelompok dekat.
3.Tidak pernah memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4.Menunjuk kerabat dekat sebagai perangkat desa tanpa melalui mekanisme yang sah dan profesional.
5.Melaksanakan pembangunan tanpa musyawarah desa, membuat masyarakat tidak mengetahui program yang dijalankan.
6.Diduga melakukan pengadaan fiktif, termasuk klaim pembangunan lumbung desa dan rumah adat yang tidak pernah ada, serta pembelian komputer dengan harga janggal mencapai Rp 35 juta per unit.
Dugaan Nepotisme Kades Bertentangan dengan Surat Edaran Bupati
Apa yang dilakukan oleh Suparman bertentangan langsung dengan Surat Edaran Bupati Tapanuli Selatan Nomor 100.3.4.2/3070/2025 tentang larangan kepala desa dan perangkat desa yang memiliki hubungan sedarah dan semenda.
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan, pengangkatan perangkat desa dari kalangan keluarga inti seperti anak, ipar, saudara kandung, atau menantu adalah bentuk praktik nepotisme yang mencederai prinsip good governance, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Surat edaran ini didasarkan pada berbagai regulasi nasional, termasuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mantan Ketua BPD Beberkan Tanda Tangan LPJ Diduga Dipalsukan
Mantan Ketua BPD Desa Aek Libung bahkan menuding bahwa tanda tangan BPD dalam LPJ tahunan diduga dipalsukan, karena menurutnya selama menjabat, BPD tidak pernah dilibatkan apalagi diminta tanda tangan resmi.
“Jika ada LPJ yang mencantumkan tanda tangan kami, maka besar kemungkinan itu palsu. Karena kami tidak pernah tahu-menahu soal isi maupun laporan dana desa yang dibuat,” tegasnya.
Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi?
Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Minggu, 13 Juli 2025, Kepala Desa Aek Libung Suparman tidak memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp terpantau telah dibaca (centang dua), namun tidak dijawab. Upaya konfirmasi via panggilan pun ditolak, memperkuat kesan adanya penghindaran terhadap pertanggungjawaban publik.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM LIPAN Sumut,Pantas Tarigan M.Si Desak APH dan Pemkab Tindak Tegas
Pantas Tarigan M.Si secara tegas meminta Bupati Tapanuli Selatan, Inspektorat, Kejari, hingga Tipikor Polres dan Kejati Sumut untuk :
– Mengusut penggunaan dana desa secara menyeluruh.
– Melakukan audit forensik terhadap LPJ dan proyek desa.
– Menonaktifkan Kades Suparman selama proses berjalan
Pantas Tarigan menegaskan bahwa ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Bila tidak segera ditindak, maka Surat Edaran Bupati dan semangat pemberantasan nepotisme akan dianggap sekadar formalitas belaka.
Ketua LSM LIPAN Sumut juga mengatakan akan segera melayangkan surat ke pihak terkait dan akan terus mengawal permasalahan ini.”Bila tidak segera ditindak, tidak menutup kemungkinan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum”.Tegas Pantas Tarigan yang juga merupakan aktifis 98. (Tim)