Batubara//kompasnusa.net–
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku resmi mengoperasikan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan) sebagai fasilitas komunikasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di luar lapas. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, pada Selasa (09/07/25).
Sebelum diresmikan, kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada seluruh WBP mengenai tata cara penggunaan Wartelsuspas. Sosialisasi ini dilaksanakan di halaman blok tahanan, tepat di samping ruang wartelsuspas dan dihadiri oleh Kalapas, pejabat struktural, staf, jajaran pengamanan, serta mitra vendor penyedia layanan komunikasi khusus tersebut.
Dalam sosialisasi, Kalapas Soetopo Berutu didampingi oleh seorang teknisi dari penyedia layanan untuk menjelaskan teknis operasional sistem ini. Mulai dari cara mendownload aplikasi, prosedur pengisian (top-up) saldo, hingga langkah-langkah menghubungi keluarga melalui jaringan yang telah disiapkan. Untuk memastikan pemahaman yang baik, kegiatan juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab antara WBP dan pihak penyelenggara layanan.
Wartelsuspas merupakan sistem komunikasi legal dan teregulasi yang disediakan di dalam lembaga pemasyarakatan, dengan sistem pengawasan penuh oleh petugas.
Dalam sambutannya, Kalapas Soetopo Berutu menyampaikan bahwa hadirnya Wartelsuspas bukan hanya untuk memfasilitasi komunikasi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap potensi penyalahgunaan teknologi di dalam lapas.
“Kami berharap Wartelsuspas ini dapat mempermudah WBP berkomunikasi dengan keluarga secara aman dan tertib. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan media komunikasi, seperti penipuan daring dan pengendalian narkoba dari dalam lapas,” ujar Berutu.
Peresmian ini menjadi salah satu wujud komitmen Lapas Labuhan Ruku dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan transparan, serta mendukung upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(HP)