Ketua SPSI PKS PT. AIP Diduga Tidak Transparan dan Peduli, Anggota Lapor Ke Disnaker
Asahan-Kompasnusa.net// Sudah berlangsung lama keluhan anggota SPSI sebagai bongkar muat kelapa sawit sebagai buruh kasar yang mencari nafkah dibawah panas terik matahari keringat basah dan kering dibadan untuk menafkahi keluarga masing masing.
Di era pengurus yang sekarang tidak ada bentuk perhatian pengurus yang mendapatkan gaji dari keringat kami sebagai anggota, namun hal ini tidak kami permasalahkan, ucap salah satu anggota SPSI yang tak mau disebut namanya, itu kelebihan mereka bisa menjadi pengurus.
Tetapi hal yang sangat paling konyol ada kami rasakan adalah seluruh anggota SPSI tidak dilindungi BPJS ketenagakerjaan.
Padahal pekerjaannya sangat beresiko yang menggunakan benda tajam, di areal wajib mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Bersama kita ketahui bahwa presiden Prabowo melalui Permenaker no. 5 tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker 10/2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa BSU bagi pekerja/buruh sebesar 300.000/bulan selama 2 bulan sama sekali tidak kami dapatkan.
Sementara ini didapatkan oleh organisasi yang sama, bekerja sebagai buruh kasar bongkar muat di PKS. PT.AIP, dari pekerjaan kami sebagai buruh kasar bongkar muat yang sangat beresiko tidak ada perlindungan keselamatan kerja yang sudah difasilitasi oleh pemerintah yang iuran 16.500/bulan.
Jika dibayarkan itupun dipotong atau dikutip dari anggota. Seluruh anggota meminta pengurus kabupaten/Disnaker, Bahwasanya ketua PUK SPSI PT.AIP diganti dengan orang yang paham tentang organisasi, agar paham dengan fasilitas yang sudah diselenggarakan pemerintah bisa digunakan.
Pihak manajemen PT.AIP sama sekali tidak ada perhatian kepada buruh kasar yang setiap harinya bekerja bongkar muat.
Agar pihak pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kadisnaker ikut memperhatikan nasib buruh SPSI PT.AIP mandoge, efek yang kami terima jika pengurus organisasi tidak paham organiasi.
Anggota SPSI mendesak segera melaksanakan perombakan ketua organisasi ini. (Amin Harahap)