Langkat-Kompasnusa.net// Sebanyak 8 desa di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, sudah membentuk Koperasi Merah Putih, Kamis (15/5/2025).
“Di Kecamatan Kutambaru sudah terbentuk Koperasi Merah Putih. Totalnya ada 8 desa,” ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kutambaru, Edi Tarigan.
Pembentukan koperasi itu diawali dengan musyawarah desa khusus dan musyawarah pembentukan koperasi.
“Struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, ada lima pengurus yang terdiri ketua, wakil ketua bidang keanggotaan, wakil ketua bidang usaha, sekretaris dan bendahara,” kata Edi Tarigan
Edi Tarigan menegaskan, struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih tidak mengecualikan adanya keterwakilan perempuan.
Kemudian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa tidak boleh masuk dalam struktur kepengurusan.
Kepala Desa sendiri diberikan tanggung jawab sebagai pengawas akan menjadi pengawas bersama satu orang yang bukan dari perangkat desa atau BPD.
“Yang perlu diketahui, Koperasi Desa Merah Putih ini bukan milik pemerintah desa. Tidak ada aturan atau undang-undangnya Koperasi Desa Merah Putih dimiliki oleh pemerintah desa. Koperasi itu dimiliki masyarakat desa setempat,” ujar Edi Tarigan
Selain itu, sesama pengurus koperasi juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa maupun BPD, untuk menghindari konflik kepentingan. Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih hanya boleh diikuti warga desa setempat.
“Koperasi desa ini kan dibentuk memang agar profesional, jadi pengelolanya juga harus profesional. Pengurus adalah warga berdomisili dan memiliki administrasi kependudukan di desa setempat,” ucapnya. (tp)