Menu

Mode Gelap
Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Polsek, Tingkatkan Sinergitas Keamanan Lapas Lapas Labuhan Ruku Apel Bersama Pegawai Kemenkumham secara Virtual Komisi IX DPR RI Gandeng BGN Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Salapian Lapas Labuhan Ruku Ikuti Zoom Pengendalian Overstaying Tahanan, Dukung Target Kinerja Ditjenpas Tahun 2025 Komitmen Tingkatkan Pembinaan Rohani, Kalapas Bahas Kerjasama Dengan Majelis Ulama Indonesia Ahli Waris Pemegang Saham PT Wonorejo Perdana Audiensi dengan Pemkab Padang Lawas Utara

News

8 Desa Bentuk Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kutambaru

badge-check


8 Desa Bentuk Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kutambaru Perbesar

Langkat-Kompasnusa.net// Sebanyak 8 desa di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, sudah membentuk Koperasi Merah Putih, Kamis (15/5/2025).

“Di Kecamatan Kutambaru sudah terbentuk Koperasi Merah Putih. Totalnya ada 8 desa,” ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kutambaru, Edi Tarigan.

Pembentukan koperasi itu diawali dengan musyawarah desa khusus dan musyawarah pembentukan koperasi.

IMG-20241217-WA0055

“Struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, ada lima pengurus yang terdiri ketua, wakil ketua bidang keanggotaan, wakil ketua bidang usaha, sekretaris dan bendahara,” kata Edi Tarigan

Edi Tarigan menegaskan, struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih tidak mengecualikan adanya keterwakilan perempuan.

Kemudian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa tidak boleh masuk dalam struktur kepengurusan.

Kepala Desa sendiri diberikan tanggung jawab sebagai pengawas akan menjadi pengawas bersama satu orang yang bukan dari perangkat desa atau BPD.

“Yang perlu diketahui, Koperasi Desa Merah Putih ini bukan milik pemerintah desa. Tidak ada aturan atau undang-undangnya Koperasi Desa Merah Putih dimiliki oleh pemerintah desa. Koperasi itu dimiliki masyarakat desa setempat,” ujar Edi Tarigan

Selain itu, sesama pengurus koperasi juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa maupun BPD, untuk menghindari konflik kepentingan. Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih hanya boleh diikuti warga desa setempat.

“Koperasi desa ini kan dibentuk memang agar profesional, jadi pengelolanya juga harus profesional. Pengurus adalah warga berdomisili dan memiliki administrasi kependudukan di desa setempat,” ucapnya. (tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi Sahabat Anak Deli Serdang Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 1 Beringin: Berikan Dukungan dan Cenderamata

18 Juni 2025 - 07:53 WIB

Aliansi sahabat anak

Maruli Siahaan Gelar Reses di Tanjung Morawa, Sosialisasikan UU Perlindungan Saksi dan Korban

11 Juni 2025 - 21:30 WIB

Tambang Ilegal Pulo Padang Lingga Bayu Terus Beroperasi, Akankah Korban Terus Bertambah?

8 Juni 2025 - 09:35 WIB

Bahas Berbagai Usulan, Rakerda PD IWO Kota Tebingtinggi Tahun 2025 Dibuka Ketua PW Sumut

7 Juni 2025 - 20:05 WIB

IWO Deli Serdang Sesalkan Glorifikasi OTT Wartawan Lewat Papan Bunga: “Lukai Hati Insan Pers”

1 Juni 2025 - 23:10 WIB

Trending di Deli Serdang