Menu

Mode Gelap
Unit Reskrim Polsek Salapian Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan Rutan Kelas 1 Medan Gelar Razia Rutin Secara Humanis   Wabup Asahan Terima Kunjungan PW IWO Sumut, Janji Hadir Dipelantikan Polres Madina Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Yatim di Bawah Umur  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Sapa Kemerdekaan, Sat Lantas Polres Langkat Beri Bendera Merah Putih Ke Pengendara

News

Buntut Pemecatan Kades, APDESI Ngadu ke DPRD Sumut

badge-check


Buntut Pemecatan Kades, APDESI Ngadu ke DPRD Sumut Perbesar

Medan-Kompasnusa.net//  Pengurus Asosisasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumut mengadu ke DPRD, Senin (12/5/2025) pagi. Hal ini buntut dari pemecatan Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara oleh Bupati Deli Serdang ALT.

Kehadiran APDESI Sumut dan beberapa pengurus dari beberapa kabupaten ini pun disambut hangat Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony. Bahkan, politisi muda dari Partai NasDem ini kecewa atas kebijakan ALT memecat oknum kades tanpa alasan yang jelas.

Selain menyampaikan perihal pemecatan rekan mereka, APDESI Sumut juga menyampaikan aspirasi lainnya. Termasuk program-program positif jangka panjang di tingkat pedesaan.

IMG-20241217-WA0055

Menanggapi hal ini, Ricky menegaskan akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Karena menurutnya, pemberhentian kepala desa haruslah denga alasan yang jelas sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami akan segera tindaklanjuti. Pemberhentian kades juga harus merujuk pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Jadi, ya jangan suka-suka aja,” tegasnya.

Foto : Suasana Saat pertemuan

Diinformasikan, Yusuf Batubara dipecat ALT usai Lebaran Idul Fitri 2025 yang lalu. Pemecatan ini dilakukan tanpa ada alasan yang jelas serta tanpa surat peringatan sebeleumnya. Bahkan, jauh dari pedoman yang tertuang dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengankatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Yusuf menilai, pemecatan dirinya terkesan dipolitisir. Karena, pada momen Pilkada lalu ia enggan berpihak ALT dan calon lainnya. Hal ini merupakan bentuk netralitasnya sebagai kepala desa untuk tidak terlibat politik.

Ironisnya, ada oknum kades di sana yang terjerat kasus asusila, namun tidak ada pemecatan. Oknum kepala desa tersebut hanya diberhentikan sementara oleh ALT.

Dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, jelas mengatur alasan pemberhentian seorang kades. Pada Pasal 8 menyebutkan, pemberhentian kades dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pada poin ke tiga dalam Permendagri ini, menjelaskan bahwa pemberhentian dapat terjadi karena berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan, atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut.

Seorang kades dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat, jika melanggar larangan sebagai kepala desa. Selain itu, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berpotensi Dimakzulkan

Faktanya, kebijakan dan keputusan ALT terkait hal ini pun sudah menjadi peperbincangan publik. Bahkan, ada sekelompok warga yang berorasi di DPRD Deli Serdang agar Yusuf Batubara kembali diaktifkan sebagai kepala desa.

Tentunya, jika kinerja kepala desa yang dipecat ALT tidak baik, dukugan pasti mengalir kepada bupati anyar ini. Bukan malah menimbulkan kegaduhan di kabupaten yang dipimpinnya.

Sementara, DPRD Deli Serdang juga sudah menegaskan poltensi pemkazulan terhadap ALT. Jika dalam pemecatan Yusuf Batubara terbukti melawan hukum atau melanggar Undang-undang. (Tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Asahan Terima Kunjungan PW IWO Sumut, Janji Hadir Dipelantikan

6 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Jelang HUT ke-13, Ketum IWO Ziarah ke Makam Riko Amir di Bandar Lampung

5 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Rombak Struktur, Enam Perwira Diserahterimakan

28 Juli 2025 - 16:59 WIB

Bapenda Batu Bara Terus Bergerak Melayani Masyarakat Terkait Pajak Keliling Program Bupati Berlayar

25 Juli 2025 - 18:02 WIB

Trending di News