Menu

Mode Gelap
Polisi Baru Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan Kembali ke Rumah Dan Lagi! Pejabat Publik Blokir Nomor Wartawan Diduga Alergi Konfirmasi dan Anti Kritik Ketua PW IWO Sumut Kecam Aksi Pengancaman Pejabat di Langkat kepada Wartawan Portibi Bupati Batu Bara Bersama Bapenda Berikan Edukasi, Tingkatkan Kesadaran Dan Kepatuhan Masyarakat Wajib Pajak Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si Resmi Tutup MTQ ke-XVIII May Day 2025, Apindo Sumut: Momentum Kebangkitan Ekonomi Sumatera Utara

News

Polisi Baru Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan Kembali ke Rumah

badge-check


Polisi Baru Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan Kembali ke Rumah Perbesar

DPC LSM PMPRI Asahan Akan Kawal Kasus 303 Sabung Ayam Sampai Meja Persidangan

Asahan//Kompasnusa.net – Hendra Syahputra Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan menduga pihak Polres Asahan tebang pilih dalam menangani kasus sabung ayam yang melibatkan anggota DPRD Asahan,Selasa 29/04/2025.

Belum ada satu hari Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi,SIK,MM, MH di dalam press release menetapkan Pajar Prianto anggota DPRD Asahan bersalah melanggar Pasal 303 ayat 1 Ke 2 (Penyedia tempat) tersangka sudah bisa pulang ke rumah.

IMG-20241217-WA0055

Hal ini dianggap semakin menambah citra buruk Kepolisian dimata masyarakat dan menunjukan bahwa “Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas”

Hendra Syahputra Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan angkat bicara mengenai hal ini dan mengecam atas diberikannya penangguhan penahanan terhadap Pajar Prianto anggota DPRD Asahan yang terlibat kasus Pasal 303 ayat 1 Ke 2.

Lanjutnya, Ketua DPC LSM PMPRI Asahan mendesak agar Kapolres Asahan tegas dalam menindak lanjuti kasus sabung ayam yang melibatkan Pajar Prianto anggota DPRD Asahan.

Hendra Syahputra juga meminta hukum di Asahan ditegakan dengan seadil-adilnya tidak ada pandang bulu/tebang pilih untuk kasus hukum sabung ayam yang melibatkan Pajar Prianto, jangan karena dia anggota DPRD Asahan bisa lepas dari jerat hukum.

Penyidik Polres Asahan harus segera melimpahkan berkas kasus 303 sabung ayam yang melibatkan Pajar Prianto anggota DPRD Asahan sampai meja persidangan dan DPC LSM PMPRI Asahan akan mengkawal kasus ini sampai ke pengadilan negeri, pungkas Hendra. (Amin Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dan Lagi! Pejabat Publik Blokir Nomor Wartawan Diduga Alergi Konfirmasi dan Anti Kritik

29 April 2025 - 22:11 WIB

Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si Resmi Tutup MTQ ke-XVIII

29 April 2025 - 18:18 WIB

May Day 2025, Apindo Sumut: Momentum Kebangkitan Ekonomi Sumatera Utara

29 April 2025 - 16:14 WIB

Aksi Pencurian Resahkan Warga Desa Bintang Meriah, Polisi Diminta Aktif Patroli

29 April 2025 - 08:17 WIB

Wujudkan Bersih Narkoba, Polresta Deli Serdang Tes Urin Personel

28 April 2025 - 21:39 WIB

Trending di News