DPC LSM PMPRI Asahan Akan Kawal Kasus 303 Sabung Ayam Sampai Meja Persidangan
Asahan//Kompasnusa.net – Hendra Syahputra Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan menduga pihak Polres Asahan tebang pilih dalam menangani kasus sabung ayam yang melibatkan anggota DPRD Asahan,Selasa 29/04/2025.
Belum ada satu hari Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi,SIK,MM, MH di dalam press release menetapkan Pajar Prianto anggota DPRD Asahan bersalah melanggar Pasal 303 ayat 1 Ke 2 (Penyedia tempat) tersangka sudah bisa pulang ke rumah.
Hal ini dianggap semakin menambah citra buruk Kepolisian dimata masyarakat dan menunjukan bahwa “Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas”
Hendra Syahputra Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan angkat bicara mengenai hal ini dan mengecam atas diberikannya penangguhan penahanan terhadap Pajar Prianto anggota DPRD Asahan yang terlibat kasus Pasal 303 ayat 1 Ke 2.
Lanjutnya, Ketua DPC LSM PMPRI Asahan mendesak agar Kapolres Asahan tegas dalam menindak lanjuti kasus sabung ayam yang melibatkan Pajar Prianto anggota DPRD Asahan.
Hendra Syahputra juga meminta hukum di Asahan ditegakan dengan seadil-adilnya tidak ada pandang bulu/tebang pilih untuk kasus hukum sabung ayam yang melibatkan Pajar Prianto, jangan karena dia anggota DPRD Asahan bisa lepas dari jerat hukum.
Penyidik Polres Asahan harus segera melimpahkan berkas kasus 303 sabung ayam yang melibatkan Pajar Prianto anggota DPRD Asahan sampai meja persidangan dan DPC LSM PMPRI Asahan akan mengkawal kasus ini sampai ke pengadilan negeri, pungkas Hendra. (Amin Harahap)