Kadis Pendidikan Asahan harus evaluasi dan menindak tegas sekolah/oknum yang melakukan jual beli foto Presiden,wakil serta lambang negara dengan Dana BOS.
Asahan//Kompasnusa.net – Sesuai Peraturan Pemerintah bahwa sekolah dilarang menjadi tempat berdagang,
Pemerintah ingin sekolah untuk fokus pada kegiatan Pendidikan dan menghindari praktik Komersial yang dapat mengganggu proses belajar mengajar, juga telah diatur dalam pasal 12 huruf a Permendikbud 75/2016.
Untuk diketahui bahwa dana bos hanya boleh digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, seperti membayar gaji guru, membeli buku pelajaran dan kegiatan Pembelajaran.
Namun aneh di dunia pendidikan yang ada di kabupaten Asahan ini, dimana adanya dugaan penjualan foto Presiden, wakil dan foto Burung Garuda disekolah sekolah yang pembayarannya melalui dana BOSv( Biaya Operasional sekolah).
Dengan harga perpaket (3 buah) Rp 400.000. Sementara harga ditoko hanya Rp 150 000 dengan bingkai dan ukuran yang sama.
Menurut informasi bahwa pemasoknya telah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Asahan untuk memasukkan barang dagangannya kesekolah, bahkan mereka meminta agar para kepala sekolah membeli sesuai dengan banyaknya ruangan belajar ( kelas).
Dan untuk pendistribusian kesekolah pemasok barang bekerjasama dengan salah satu sekolah SMPN yang ada di kota Kisaran untuk menyimpan barang dagangannya disatu ruangan dan oknum kepala sekolah inilah yang akan membagi sekaligus menerima uangnya untuk selanjutnya diberikan pada pedagang tersebut.
Menurut informasi yang diterima salah satu awak media online dari sumber yang dapat dipercaya dan juga beberapa hari lalu telah membuat berita “Minta Polisi usut Pembelian fhoto Presiden kesekolah”.
Berita telah dikirim ke Kanit Tipikor Polres Asahan Ipda Reza agar dilakukan pengusutan, hinggah berita kedua ini di muat tidak ada respon.
Begitu juga melalui hubungan SMS WA kepada Kepala Dinas Pendidikan Musa, awak media minta komentar tentang dugaan adanya salah satu sekolah menjadi pusat penyimpanan dan jual beli foto Presiden ke pada kepala Sekolah yang ada di Asahan. Namun SMS WA tidak direspon.
“Kami ini Bang sebenarnya menjadi tumbal aja, kan lebih baik foto Presiden ini kami cetak sendiri ,lagian ada komputer di sekolah, namun kami tidak berdaya bang karena bawa nama Dinas Pendidikan Asahan, melawan berarti harus siap Nerima sanksi,” ujar salah satu Kepala sekolah SMPN yang ada di Kabupaten Asahan melalui sambungan telp.
Menurut aturan penggunaan dana BOS (Biaya Operasional sekolah), Dana Bos tidak dapat digunakan untuk pembelian Footo Presiden, mengadakan pesta atau untuk kepentingan Pribadi.
Dan apabila ada penyimpangan penggunaan dana BOS untuk hal yang tidak relevan .
Musa selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dapat memberi teguran atau penghentian dan penarikan dana BOS atau segera kordinasi dengan pihak Aparat Hukum agar kepala sekolah segera diproses,tapi hal itu tidak dilakukannya.
“Kuat dugaan kita kemungkinan beliau ini juga ikut menikmati hasilnya”, ujar salah satu LSM Pemerhati Pendidikan Asahan. (Amin Harahap)