Menu

Mode Gelap
Wujudkan Bersih Narkoba, Polresta Deli Serdang Tes Urin Personel Diduga KKN Dana Desa, Kades Terang Bulan di Laporkan ke Kejatisu Apindo Sumut Gelar FGD, Bahas Isu-Isu Ketenagakerjaan Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas : Momentum Refleksi Dan Apresiasi Petugas Pemasyarakatan Kasus Sisik Trenggiling, Bripka AS Santai Usai Jadi Saksi di Pengadilan Aksi Cepat Sat Narkoba Polres Langkat, Seorang Pemuda Bawa Sabu Diamankan 

News

Diduga KKN Dana Desa, Kades Terang Bulan di Laporkan ke Kejatisu

badge-check


Diduga KKN Dana Desa, Kades Terang Bulan di Laporkan ke Kejatisu Perbesar

Kepala Desa Terang Bulan Dilaporkan ke Kajatisu, GMP SUMUT : ini pengkhianatan terhadap rakyat

Medan//Kompasnusa.net- Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (DPW GMP Sumut) resmi melaporkan Kepala Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Senin 28/04/2025.

Dalam surat laporan bernomor 790/GMP SUMUT/LP/IV/2025, GMP Sumut mengungkapkan sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, di antaranya:

IMG-20241217-WA0055

– *Pembangunan Rabat Beton Jalan Gunung Sayang* (Rp109,5 juta) dan *Jalan Bulu Soma* (Rp137,1 juta) yang hasil fisiknya tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– *Pengerasan Jalan Fitrun* (Rp197,1 juta) yang seharusnya menggunakan dana desa, namun pengerjaannya dilakukan oleh pihak perusahaan Galian C.
– *Pembangunan Paret Beton Dusun Darussalam Baru* (Rp113,9 juta) yang hasil fisiknya tidak terlihat.
– *Pengadaan Mesin Panen Padi*(Rp195 juta) yang diduga digunakan pribadi Kepala Desa dan disewakan ke masyarakat.
– *Bantuan Kambing* (Rp144,4 juta) yang diduga fiktif karena tidak ada serah terima kepada penerima manfaat.
– *Bantuan Bibit Padi Ciherang* (Rp144,4 juta) yang realisasinya tidak sesuai dengan perencanaan.
– *Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Desa* (Rp8,8 juta) namun kendaraan desa tidak diketahui keberadaannya.

Ketua DPW GMP Sumut, M. Idris Sarumpaet, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap akuntabilitas dana desa. GMP Sumut mendesak Kejati Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.

“Dana Desa adalah hak rakyat. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang disalahgunakan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Idris.

Sebagai bentuk keseriusan, GMP Sumut juga mengumumkan akan melakukan aksi unjuk rasa pada 5 Mei 2025 di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) untuk mendesak percepatan penanganan kasus ini. (Imam S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Bersih Narkoba, Polresta Deli Serdang Tes Urin Personel

28 April 2025 - 21:39 WIB

Apindo Sumut Gelar FGD, Bahas Isu-Isu Ketenagakerjaan

28 April 2025 - 20:08 WIB

Kasus Sisik Trenggiling, Bripka AS Santai Usai Jadi Saksi di Pengadilan

28 April 2025 - 17:15 WIB

Aksi Cepat Sat Narkoba Polres Langkat, Seorang Pemuda Bawa Sabu Diamankan 

28 April 2025 - 12:34 WIB

Kadis Pendidikan Asahan Harus Tindak Tegas Jual Beli Foto Gunakan Dana Bos

28 April 2025 - 08:23 WIB

Trending di News