Menu

Mode Gelap
IRT Kasus Penganiayaan di Tahan “Aswat” Minta Kapolres Batu Bara Buka Ruang Restoratif Justice KPAD Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Batubara: Ibu Menyusui Ditahan, Balita Panas Tinggi Terlantar Masyarakat Kini Bisa Urus PBB Di Desa, Bapenda Batu Bara Luncurkan Aplikasi E-PBB Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Polsek, Tingkatkan Sinergitas Keamanan Lapas Lapas Labuhan Ruku Apel Bersama Pegawai Kemenkumham secara Virtual Komisi IX DPR RI Gandeng BGN Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Salapian

News

Bangunan Liar di Lahan HGU Desa Bandar Klippa Harus Ditindak Tegas

badge-check


Bangunan Liar di Lahan HGU Desa Bandar Klippa Harus Ditindak Tegas Perbesar

Masyarakat dan Papam PTPN Stop Pembangunan Pagar Di Pasar XII Bandar Klippa

Percut Sei Tuan//Kompasnusa.net- Tampak bangunan pagar kurang lebih Luas 20 X 60 meter yang berada di jln Rahayu Pasar XII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, bebas berdiri tanpa plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Pantauan awak media, bangunan tersebut mulai berdiri bebas tanpa ada tindakan dari trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, di lokasi juga tidak ditemukan plang PBG terindikasi tidak mengantongi izin.

IMG-20241217-WA0055

Massa dari masyarakat Bandar Klippa dan Nala papam PTPN yang hadir dilokasi langsung menyetop pembangunan yang sedang berjalan, masyarakat mempertanyakan terkait izin mendirikan bangunan.

Sementara pihak PTPN Nala saat dikonfirmasi juga menerangkan, “Pembangunan sudah kita Stop, ini merupakan lahan HGU aktif”. Ucap Nala dan masyarakat yang hadir

R.Anggi Syaputra Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI) saat dimintai tanggapan menjelaskan, berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) terlebih dahulu,”Heran juga, masih ada ditemukan berdiri bangunan tanpa plang atau tidak sesuai IMB/PBG nya”. ujar R.Anggi , Kamis

Ia juga menyayangkan kinerja penegak Perda Satpol PP dan Dinas Cikataru Deli Serdang sebagai garda terdepan pengawasan IMB/PBG, belum melakukan penindakan terhadap bangunan.

Padahal, salah satu retribusi dari PBG ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Deli Serdang.

Formappel-RI meminta Trantib Percut Sei Tuan, Kasatpol PP sebagai penegak Perda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, bila perlu para anggota DPRD Deli Serdang juga dapat benar-benar menindak lanjuti bangunan liar tersebut, bila perlu turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan, Ujar R.Anggi

“Formappel-RI juga mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, namun hal ini harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas R. Anggi.

Formappel-RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan berharap tindakan nyata dari Pemkab Deli Serdang untuk menyelesaikan masalah tersebut demi terwujudnya Kabupaten Deli Serdang yang lebih tertib, berdaya saing dan sehat dalam pemasukan untuk Daerah. Tutupnya. (Tim/Mr. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi Sahabat Anak Deli Serdang Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 1 Beringin: Berikan Dukungan dan Cenderamata

18 Juni 2025 - 07:53 WIB

Aliansi sahabat anak

Maruli Siahaan Gelar Reses di Tanjung Morawa, Sosialisasikan UU Perlindungan Saksi dan Korban

11 Juni 2025 - 21:30 WIB

Tambang Ilegal Pulo Padang Lingga Bayu Terus Beroperasi, Akankah Korban Terus Bertambah?

8 Juni 2025 - 09:35 WIB

Bahas Berbagai Usulan, Rakerda PD IWO Kota Tebingtinggi Tahun 2025 Dibuka Ketua PW Sumut

7 Juni 2025 - 20:05 WIB

IWO Deli Serdang Sesalkan Glorifikasi OTT Wartawan Lewat Papan Bunga: “Lukai Hati Insan Pers”

1 Juni 2025 - 23:10 WIB

Trending di Deli Serdang