Sidang Tuntutan Pembunuhan Berencana Wartawan Rico & Keluarganya ditunda Karena Rencana Tuntutan Dari Kejaksaan Agung Belum Turun, EVA Minta Para Terdakwa Dipidana Mati
Kabanjahe//kompasnusa.net- Persidangan kasus pembakaran satu keluarga wartawan Rico kini sudah sampai pada tahap tuntutan, Senin (10/03/25).
Setelah pada tanggal 3 Maret 2025 para terdakwa saling menjadi saksi Ade Charge bagi satu sama lain kini saatnya JPU untuk menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa atas semua pembuktian yang sudah dihadirkan di persidangan.
Kilas balik terkait pembuktian yang ada, dimulai pada 6 Januari 2025 pada saat anak korban, Eva dan Adik Korban Marson dipanggil menjadi saksi.
Keduanya menerangkan terkait kebiasaan dari para keluarga termasuk pada malam hari, selain itu Eva menerangkan terkait Bebas Ginting yang merupakan anggota dari koptu HB yang bertugas untuk mengamankan lapak-lapak judi dari wartawan dan ormas. Begitupun dengan saksi Marson.
Persidangan selanjutnya memeriksa 4 orang saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran. Dua diantaranya adalah tetangga dari alm. RSP. Para saksi menjelaskan tentang bagaimana situasi api terjadi, situasi lampu rumah yang masih menyala dan juga kondisi rumah pada saat terjadi kebakaran.
Termasuk para saksi menjelaskan jika mereka mendengar suara minta tolong dari TKP. Dua orang yang menjadi tetangga Alm. RSP menjelaskan jika warung tersebut sekaligus tempat tinggal para korban bahkan sejak mereka menempati lokasi tersebut.
Hal ini telah jelas membantah terkait pernyataan yang kerap kali disampaikan oleh terdakwa Yunus yang menyatakan jika rumah tersebut bukanlah tempat tinggal para korban.
Pemeriksaan saksi selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga berkaitan dan bertemu dengan Alm. RSP. Saksi pedoman yang pertama kali diperiksa merupakan anggota dari terdakwa Bebas Ginting yang sebelum kejadian pembakaran melakukan survey dimana lokasi rumah dari Alm. RSP selain itu juga menjelaskan terkait perencanaan pembakaran yang dilakukan para terdakwa di Terminal, bahkan menjelaskan jika perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting adalah milik dari koptu HB dan terdakwa Bebas Ginting adalah orang yang ditugaskan untuk mengamankan bisnis judinya.
Hal ini diperkuat oleh 3 saksi selanjutnya yang mengetahui jika Perjudian tersebut memang dimiliki oleh koptu HB.
Koptu HB sebagai orang yang kerap kali disebutkan di persidangan juga tak luput dari pemeriksaan meskipun mangkir dari panggilan sidang sampai dua kali.
Koptu HB sendiri menyangkal semua tuduhan yang diajukan kepadanya terkait dirinya sebagai pemilik bisnis judi, bahkan mengelak jika yang dibicarakan oleh Koptu HB dan terdakwa Bebas Ginting sebelum terjadi pembakaran adalah mengenai pupuk kandang.
Selain koptu HB, pemilik dari barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan terdakwa untuk melakukan pembakaran juga diperiksa. Saksi menjelaskan jika terdakwa Bebas Ginting melalui istrinya meminjam sepeda motor untuk digunakan melakukan pembakaran.
Jika dikaitkan dengan teori hukum pidana maka sudah ada niat atau mensrea bahkan perencanaan untuk melakukan tindak pidananya.
Selain para saksi yang disebutkan diatas, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan dua orang ahli yakni Ahli Laboratorium Forensik dan Dokter Forensik yang memeriksa penyebab kebakaran dan mayat para korban.
Ahli Laboratorium Forensik menyimpulkan jika ini merupakan kebakaran yang disengaja yang disebabkan oleh open flames (api terbuka) berkorelasi dengan keterangan dari Dokter forensik yang menjelaskan jika penyebab kematian dari para korban adalah mati lemas karena keracunan karbon monoksida hingga akhirnya terbakar.
Pada saat pemeriksaan terdakwa, para terdakwa masing-masing mengetahui jika memang Koptu HB adalah pemilik dari Bisnis judi tersebut, maka hal ini jelas telah membantah pernyataan dari koptu HB yang menyatakan bukan pengelola dari judi tersebut.
Ditambah lagi banyak keterangan dari Para Terdakwa yang berbelit atau berbeda antara BAP dengan yang disampaikan di Pengadilan. Hal ini menjadi satu hal yang memperberat para terdakwa karena dianggap tidak konsisten dan mengelak dari fakta yang ada.
Sebagai contoh, para terdakwa yang mengelak jika mengetahui bahwa pembagian uang 1 juta dari terdakwa bebas ginting adalah karena sukses menyelesaikan pekerjaan mereka yaitu membakar rumah alm. RSP.
Melihat dan mendengarkan fakta persidangan sedari awal *Eva Meliani Pasaribu anak korban meminta kepada JPU untuk memberikan *tuntutan mati* kepada tiga terdakwa karena sudah secara sengaja dan berencana terlebih dahulu untuk membunuh para korban dengan cara membakar rumah terdakwa sesuai dengan Pasal 340 Jo. Pasal 187 ayat 3 Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan Keluarganya (Istri, anak dan cucu) telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU PERLINDUNGAN ANAK, KUHP
Adapun persidangan untuk agenda tuntutan seharusnya dilaksanakan tanggal 10 Maret 2025, tetapi JPU menyatakan jika rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun sehingga belum ada tuntutan yang bisa diserahkan di persidangan. Sidang ditunda pada Kamis, 13 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kabanjahe di ruangan Cakra, “ujar Ketua LBH Medan, Irvan Sahputra, SH, MH, Kamis (13/3/25). (tonaputra110)