Menu

Mode Gelap
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu Hukum Dinilai Tidak Proporsional, Massa Geruduk Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu Hukum Dinilai Tidak Profesional, Aliansi Masyarakat Deli Serdang Geruduk Kejaksaan Cabang Pancur Batu Hari Pertama Gerakan Pangan Murah Polres Langkat, 16 Ton Beras SPHP Ludes Terjual Perkuat Layanan Kesehatan, Dinkes Batubara Gandeng Dinkes Sumut Lakukan Pendampingan Di RSUD Lapas Labuhan Ruku Jalin Kerja Sama dengan YLBH Cakrawala Nusantara Indonesia Untuk Perluas Akses Bantuan Hukum

News

Rp. 480 Juta Temuan BPK di Disdik Belum Disetor, Formappel-Ri Layangkan Surat

badge-check


Rp. 480 Juta Temuan BPK di Disdik Belum Disetor, Formappel-Ri Layangkan Surat Perbesar

Temuan BPK di Disdik Deli Serdang Rp. 487 Juta Belum Disetor, FORMAPPEL RI Layangkan Surat

Deli Serdang – Kompasnusa.net// Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI) melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, meminta klarifikasi terkait penyetoran dan pembayaran pajak PPN dan PPh senilai Rp. 487.550.116,91 ke kas daerah.

Surat tersebut dikirimkan pada Rabu, 12 Maret 2025, sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.

IMG-20241217-WA0055

Ketua Umum FORMAPPEL RI, R. Anggi Syaputra, mengungkapkan bahwa temuan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan Nomor 154.B/S/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, bendahara sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang belum melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 487.550.116,91 ke kas negara.

“BPK telah merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang segera menginstruksikan bendahara sekolah untuk menyetorkan pajak yang belum dibayarkan. Oleh karena itu, kami dari FORMAPPEL RI meminta klarifikasi melalui surat resmi yang kami layangkan hari ini,” ujar R. Anggi.

FORMAPPEL RI juga menuntut tanggapan tertulis maupun langsung dari pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak surat diterima. Langkah ini diambil demi memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK serta menjaga transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.

“Kami berharap Dinas Pendidikan segera memberikan kejelasan terkait tindak lanjut atas temuan BPK ini. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada respons, kami akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut untuk memastikan dana tersebut benar-benar dikembalikan ke kas negara,” tutup R. Anggi.

FORMAPPEL RI akan terus mengawal permasalahan ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.

{Mr.R /Tim}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Langkat Grebek Dugaan Lokasi Sarang Narkoba

8 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Wabup Asahan Terima Kunjungan PW IWO Sumut, Janji Hadir Dipelantikan

6 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Jelang HUT ke-13, Ketum IWO Ziarah ke Makam Riko Amir di Bandar Lampung

5 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Rombak Struktur, Enam Perwira Diserahterimakan

28 Juli 2025 - 16:59 WIB

Trending di Deli Serdang