Deli Serdang – Kompasnusa.net//Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI) terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Deli Serdang. Pada Rabu (12/3/2025), FORMAPPEL RI secara resmi melayangkan tiga surat penting kepada Sekretaris DPRD Deli Serdang, Dinas Pendidikan, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara.
1. Surat kepada Sekretaris DPRD Deli Serdang
Surat pertama ditujukan kepada Drs. Binsar Tua Hamonangan Sitanggang, Sekretaris DPRD Deli Serdang, terkait pengembalian kelebihan pembayaran dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp608.350.412 ke kas daerah.
Ketua Umum FORMAPPEL RI, R. Anggi Syaputra, menegaskan bahwa BPK telah merekomendasikan Sekretariat DPRD untuk memproses pengembalian dana tersebut. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya.
“Kami meminta klarifikasi resmi terkait langkah yang telah dilakukan oleh Sekretariat DPRD untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ini. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada respons, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar R. Anggi.
2. Surat kepada Dinas Pendidikan Deli Serdang
Surat kedua dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, menyoroti temuan BPK mengenai keterlambatan penyetoran pajak PPN dan PPh sebesar Rp487.550.116,91 oleh bendahara sekolah di bawah Disdik Deli Serdang.
“BPK telah merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan menginstruksikan bendahara sekolah untuk segera menyetorkan pajak yang belum dibayarkan. Oleh karena itu, kami meminta klarifikasi mengenai tindakan yang telah atau akan diambil,” tegas R. Anggi.
FORMAPPEL RI meminta jawaban tertulis dalam waktu 14 hari kerja, sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK dan transparansi pengelolaan pajak daerah.
3. Surat kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang
Surat ketiga ditujukan kepada BKAD Deli Serdang, dengan pokok bahasan terkait mekanisme pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah, khususnya dalam menindaklanjuti pengembalian dana temuan BPK.
“Kami ingin memastikan bahwa BKAD menjalankan perannya dalam mengawasi dan memastikan pengembalian kelebihan pembayaran serta setoran pajak yang belum dibayarkan. Transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah adalah kunci utama dalam mencegah potensi kebocoran anggaran,” jelas R. Anggi.
FORMAPPEL RI Siap Membawa Kasus Ini ke KPK
Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada respons dari ketiga instansi tersebut, FORMAPPEL RI akan melanjutkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke KPK dan instansi penegak hukum lainnya.
“Kami akan terus mengawal temuan ini hingga tuntas. Jika pejabat terkait tidak memberikan klarifikasi dan tindakan nyata, maka kami tidak akan segan untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini ke KPK,” tegas R. Anggi.
Masyarakat Deli Serdang pun berharap agar aparat penegak hukum turut serta dalam mengawasi dugaan penyalahgunaan anggaran ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
{Mr.R /Tim}