Deli Serdang – Kompasnusa. Net//Setelah surat pertama yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan, Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI) kembali menyurati DPRD Deli Serdang. Surat ini kembali ditujukan kepada Drs. Binsar Tua Hamonangan Sitanggang, selaku Sekretaris DPRD Deli Serdang, guna mempertanyakan pengembalian uang negara sebesar Rp608.350.412 ke kas daerah.
Surat resmi ini dikirimkan pada Rabu, 12 Maret 2025, menyusul temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 154.B/S/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 22 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Deli Serdang senilai Rp608.350.412.
“Dalam laporan itu, BPK merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Deli Serdang segera memproses pengembalian dana tersebut ke kas daerah. Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, FORMAPPEL RI meminta klarifikasi terkait perkembangan proses pengembalian dana tersebut,” ujar R. Anggi, Ketua Umum FORMAPPEL RI.
Sekwan DPRD Deli Serdang Bungkam, APBD Dihabiskan untuk Konsumsi?
Sebelumnya, surat pertama yang dikirim FORMAPPEL RI tidak mendapat respons dari Sekwan DPRD Deli Serdang. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas Sekretariat DPRD dalam mengelola anggaran daerah.
Selain itu, harta kekayaan Sekwan Binsar Tua Hamonangan Sitanggang juga menjadi sorotan. Berdasarkan data dari situs resmi e-LHKPN KPK, laporan terakhir yang ia sampaikan mencatat kekayaan sebesar Rp1.730.700.000 pada tahun 2023. Namun, hingga tahun 2024-2025, laporan tersebut belum diperbarui, menimbulkan dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Lebih lanjut, penggunaan APBD DPRD Deli Serdang juga dipertanyakan. Berdasarkan temuan, Sekretariat DPRD menghabiskan Rp200 juta hanya untuk konsumsi (makan dan minum) dalam dua hari pertama tahun 2025, memunculkan dugaan adanya praktik gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran. Pengadaan konsumsi ini pun dilakukan menjelang libur panjang, semakin memperkuat kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Deli Serdang.
Namun hingga saat ini, Binsar Tua Hamonangan Sitanggang belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran maupun keterlambatan pelaporan LHKPN-nya.
FORMAPPEL RI Siap Tempuh Jalur Hukum, KPK Diminta Bertindak
Melihat lambannya respons dari Sekwan DPRD Deli Serdang, FORMAPPEL RI menegaskan akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada transparansi dalam waktu dekat.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas seorang pejabat negara. Jika Sekwan tetap bungkam, kami akan melaporkan permasalahan ini ke KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas R. Anggi.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan instansi terkait, segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran ini.
FORMAPPEL RI akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
{Mr.R/Tim}