Tertuduh Mencuri, Security PT Bahruny Dipecat Sepihak, Perusahaan Tidak Memberikan Hak-Haknya
Langkat-Kompasnusa. Net|| Malang benar nasib Junaidi (49) setelah puluhan tahun malang melintang bekerja di PT Bahruny Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Junaidi harus kehilangan hak-nya sebagai karyawan karena dituduh tindak pidana mencuri,hal ini di jelaskan Junaidi kepada awa media, Senin (03/03/25).
Junaidi katakan, bekerja di PT Bahruny Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat sebagai Security dari 1 Januari 2007-2024. Ia tertuduh mencuri barang inventaris PT Bahruny.
Padahal, aku Junaidi, dia tak merasa telah mencuri barang inventaris PT Bahruny Kwala Besilam.
“Saya dituduh oleh pihak Perusahaan PT Bahruny Kwala Besilam, lalu dibuatlah laporan ke Polsek Padang Tualang, oleh pihak perusahaan PT Bahruny Kwala Besilam hingga saya diperiksa di Polsek Padang Tualang soal tuduhan mencuri tersebut, namun hingga kini saya tidak terbukti atas tuduhan mencuri, bahkan pelaku pencurian yang sesungguhnya sudah diamankan oleh Polsek Padang Tualang, “kata Junaidi.
Lanjut, Junaidi, peristiwa tersebut terjadi sekitar tuju bulan yang lalu, bahkan saya dipaksa oleh humas PT Bahruny Kwala Besilam untuk membuat surat pengunduran diri.
” Kalau lah saya dipecat atau dipaksa membuat surat pengunduran diri, jadi bagaimana dengan hak saya yang telah sekitar 17 tahun bekerja, apa perusahaan tidak memperhitungkan lama kerja saya sehingga pesangon atau hak yang harus saya terima tidak dibayarkan, “tandasnya.
Disinggung apakah sudah dipertanyakan terkait hal tentang pesangon, Junaidi menjawab sudah berulang kali dipertanyakan.
” Sekitar lebaran Idul Fitri tahun 2024 saya sudah pertanyakan tentang hak yang harus saya terima kepada humas PT Bahruny Kwala Besilam bernama Jul, tunggu jawaban dari pihak Manajemen PT Bahruny Kwala Besilam, namun hingga saat ini, saya belum menerima hak kerja atau pesangon belum saya terima atau tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan PT Bahruny Kwala Besilam, ucapnya.
Ia juga menjelaskan akan menulis kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, DPRD Kabupaten Langkat, agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat dan DPRD Kabupaten Langkat untuk menyelesaikan masalah yang saya hadapi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP-KSPI) Kabupaten Langkat Suwanto Tarigan, Kamis (06/03/25) menyayangkan peristiwa yang menimpa Junaidi. Menurutnya, ini adalah cara-cara suatu perusahaan menghilangkan hak-hak karyawan. Padahal karyawan tersebut sudah bekerja selama sekitar 17 tahun di PT Bahruny Kwala Besilam.
“Masak tidak ada toleransi sama sekali, dia kan bekerja untuk keluarga, ada yang ditanggungnya, ” katanya.
Dikatakannya, Junaidi terbukti tidak mencuri bahkan pencuri yang sesungguhnya sudah diproses secara hukum oleh Polsek Padang Tualang. Dirinya berharap perusahaan dapat membayarkan hak-hak karyawan atau pesangon bagi Junaidi. Dan dia memastikan, jika karyawan Junaidi tak mendapatkan hak-haknya, maka pihaknya akan mendampingi Junaidi untuk melakukan audensi ke DPRD Kabupaten Langkat dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat untuk menyelesaikan persoalan ini, menuntut hak Junaidi.
Terpisah humas PT Bahruny Kwala Besilam, saat dikonfirmasi soal ini melalui aplikasi Whatsapp tidak memberikan komentar alias bungkam. (Tolhas Pasaribu)