Dugaan Korupsi Alat Peraga Pada Disdikbud Langkat, Plt Kadisdikbud Langkat :”Saya Tidak Mengetahui ”
Langkat-Kompasnusa. Net|| Rumor tak sedap berembus di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Seorang oknum kepala bidang (Kabid) berinisial GG diduga menjual alat peraga melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk selanjutnya didistribusikan kepada para kepala sekolah (Kasek).
Dari informasi yang diperoleh dari sumber yang dipercaya oleh awak media, alat peraga yang dipasarkan mencakup gambar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, gambar pasangan Bupati Langkat Syah Afandin dan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, serta lambang Negara Burung Garuda.
Ironisnya, harga yang dipatok berkisar Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan melibatkan pihak ketiga, Kamis (06/03/25).
“Harga alat peraga tersebut berkisar Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)/set, hingga Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)/set”, ucap sumber.
Sambungnya, harga tersebut terlalu tinggi dari harga standart berkisar Rp 150.000 (Seratus Lima Ribu Rupiah), dan kami merasa keberatan dengan harga tersebut.
Akibat harga yang dinilai tidak wajar, sejumlah kepala sekolah mulai mengeluhkan hal ini, hingga kasus ini mencuat.
Sementara, Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Robert Ginting saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, Kamis, (06/03/25) sekira pukul 22.00 Wib mengatakan:
Pertama saya memang baru mengetahui hal tersebut. Kedua, alat peraga itu sepengetahuan saya tidak ada di anggaran Dinas Pendidikan mungkin ada di anggarkan di setiap sekolah. Ketiga, K3S itu kelompok kerja kepala sekolah SD dan mereka membantu Kabid SD dalam sukses tugas setiap kepala sekolah yang baik dan bukan di bawah Kabid SMP. K3S saya lihat sebahagian besar profesional dan memahami tugasnya dan jika beberapa hal terjadi bisa saja karena ada tekanan tertentu walau saya tidak yakin K3S melakukan itu atas inisiatif sendiri. Keempat, saya tidak pernah tau harga harga alat peraga tersebut dan itu bukan ranah saya mengurusnya. Kelima, saran saya untuk tidak menimbulkan fitnah sebaiknya di buktikan saja kebenarannya oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yaitu inspektorat atau aparat hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini supaya tidak menghambat pencapaian visi dan misi Pak Bupati / Wakil Bupati Langkat periode 2025-2030.
Terpisah Oknum Kepala Bidang (GG) tidak dapat dihubungi oleh awak media, sehingga berita ini di tayangkan.
(Tolhas Pasaribu).