Menu

Mode Gelap
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu Hukum Dinilai Tidak Proporsional, Massa Geruduk Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu Hukum Dinilai Tidak Profesional, Aliansi Masyarakat Deli Serdang Geruduk Kejaksaan Cabang Pancur Batu Hari Pertama Gerakan Pangan Murah Polres Langkat, 16 Ton Beras SPHP Ludes Terjual Perkuat Layanan Kesehatan, Dinkes Batubara Gandeng Dinkes Sumut Lakukan Pendampingan Di RSUD Lapas Labuhan Ruku Jalin Kerja Sama dengan YLBH Cakrawala Nusantara Indonesia Untuk Perluas Akses Bantuan Hukum

Organisasi

LHKPN Sekwan DPRD Deli Serdang Jadi Sorotan, LSM FORMAPPEL RI Tagih Jawaban

badge-check


LHKPN Sekwan DPRD Deli Serdang Jadi Sorotan, LSM FORMAPPEL RI Tagih Jawaban Perbesar

LHKPN Sekwan DPRD Deli Serdang Jadi Sorotan, LSM FORMAPPEL RI Tagih Jawaban

Deli Serdang – Kompasnusa.net// Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FORMAPPEL RI terus menagih kejelasan atas surat yang mereka layangkan kepada Sekretaris DPRD Deli Serdang terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekwan Drs. Binsar Tua Hamonangan Sitanggang. Hingga kini, baik secara lisan maupun tertulis, Sekretariat DPRD Deli Serdang belum memberikan jawaban pasti atas surat yang dikirim sejak Januari 2025.

Ketua LSM FORMAPPEL RI, R. Anggi, bersama Bendahara Wagiono, mendatangi langsung kantor Sekretariat DPRD Deli Serdang untuk meminta klarifikasi. Namun, mereka hanya mendapatkan jawaban bahwa berkas masih berada di meja Kabid Hukum, tanpa ada kejelasan lebih lanjut.

IMG-20241217-WA0055

“Ini bentuk pembiaran terhadap transparansi publik. Sudah dua bulan lebih tanpa kepastian, ada apa?” ujar R. Anggi saat ditemui di DPRD Deli Serdang.

LHKPN Sekwan Jadi Sorotan, APBD Disedot untuk Makan-Minum?

Mengungkap bahwa LHKPN Sekwan Binsar Tua Hamonangan Sitanggang terbilang fantastis. Dilansir dari situs resmi e-LHKPN KPK, harta kekayaannya terakhir tercatat sebesar Rp1.730.700.000 pada tahun 2023. Namun, hingga memasuki tahun 2024-2025, ia belum memperbarui laporannya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi.

Selain itu, Sekretariat DPRD Deli Serdang juga menjadi sorotan karena menyedot APBD 2025 senilai Rp. 200 juta hanya untuk konsumsi (makan dan minum) selama dua hari pada awal tahun.

Dugaan praktik gratifikasi pun mencuat, terutama karena pengadaan tersebut dilakukan menjelang libur panjang.

Namun hingga saat ini, Binsar Tua Hamonangan Sitanggang belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran maupun keterlambatan LHKPN-nya.

LSM FORMAPPEL RI Desak Transparansi dan Ketegasan KPK

Menanggapi lambannya respons dari Sekwan DPRD Deli Serdang, LSM FORMAPPEL RI menegaskan akan terus mendorong transparansi.

“Kami akan membawa persoalan ini ke KPK jika Sekwan tetap bungkam. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi soal integritas seorang pejabat negara,” tegas R. Anggi.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan instansi terkait, segera turun tangan mengusut dugaan kejanggalan ini.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hukum Dinilai Tidak Profesional, Aliansi Masyarakat Deli Serdang Geruduk Kejaksaan Cabang Pancur Batu

13 Agustus 2025 - 15:50 WIB

Memanas,Anggota PP di Tembakin OTK Saat Pasang Umbul-umbul 17 Agustus Di Tanjung Morawa

12 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Terindikasi Korupsi, APH Diminta Tangkap Kadis Kesehatan Asahan 

11 Agustus 2025 - 21:09 WIB

HUT RI ke-80, Ketum KEPOIN: Perkuat Persatuan dan Kesatuan, Semangat Berkarya Dorong Kemajuan Bangsa

11 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Komunitas Kawan Hebat Health Lifestyle dan Sustainable Kota Jambi Volunter Kesehatan Gratis

10 Agustus 2025 - 00:17 WIB

Trending di Organisasi