Menu

Mode Gelap
Berbagi Kebahagiaan Bulan Ramadan, Kapolres Langkat Berbuka Puasa dan Berikan Bansos di Pantai Asuhan KPLP Lapas kelas IIB Siborong borong diduga jadi fasilitator android kepada para narapidana Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Buka Bersama dengan Danrem 022 Pantai Timur Pemerintah Desa Tumpatan Nibung Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi Polsek Salapian Berikan Santunan Anak Yatim Piatu Dan Buka Puasa Bersama Kasus Pembunuhan Keluarga Wartawan, Anak Korban Minta Tersangka Dihukum Mati

AD/ART KOMPAS NUSA

Kompasnusa

                 Logi Resmi Kompasnusa.net

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) MEDIA

KOMPASNUSA.NET

PT HARIMULIA DIGITAL PERS

 

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami yang tergabung dalam PT Harimulia Digital Pers mendirikan dan mengelola Kompasnusa.net sebagai media yang berkomitmen terhadap kebebasan pers, profesionalisme, dan integritas dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan mendidik masyarakat.

Kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini sebagai pedoman dalam menjalankan media dengan penuh tanggung jawab.

BAB I – KETENTUAN UMUM

Pasal 1 – Nama dan Kedudukan

1. Media ini bernama Kompasnusa.net, yang dikelola di bawah naungan PT Harimulia Digital Pers.

2. PT Harimulia Digital Pers berkedudukan di Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 2 – Asas dan Tujuan

1. Media ini berasaskan kebebasan pers yang bertanggung jawab, independen, dan profesional.

2. Tujuan didirikannya media ini adalah:

a. Menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik masyarakat.

b. Mendukung keterbukaan informasi publik dan transparansi pemerintahan.

c. Meningkatkan literasi media dan jurnalisme investigatif.

Pasal 3 – Arti Logo/Lambang

1. Nama Kompasnusa.net mencerminkan visi media sebagai penunjuk arah informasi yang akurat dan berimbang di Nusantara.( Jernih Dalam Berita Kritis Dalam Pandang)

2. Tiga bintang melambangkan Tiga Pendiri Yang Berpedoman Dalam kebebasan pers, profesionalisme, dan integritas dalam menyajikan berita.

3. Warna yang digunakan memiliki makna:

– Kuning emas: Kemuliaan dan kejayaan.

– Merah: Semangat juang dan keberanian dalam mengungkap fakta.

– Putih: Kejujuran dan transparansi.

– Biru: Ketenangan, kepercayaan, dan kredibilitas media.

4. Bentuk bintang menyerupai kompas melambangkan arah yang jelas dan ketepatan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

BAB II – KEANGGOTAAN DAN STRUKTUR PENGURUSAN

Pasal 4 – Pendiri

1. Media ini didirikan oleh:

– Ahmad Husein Pasaribu

– Rio Syahdian Lubis

– Muliono

2. Para pendiri memiliki hak menentukan kebijakan strategis dan menjaga keberlangsungan media.

Pasal 5 – Kepemilikan dan Struktur Organisasi

1. Struktur organisasi terdiri dari:

– Dewan Pendiri

– Dewan Pengawas

– Direktur Utama

– Dewan Redaksi

– Pimpinan Redaksi

– Redaktur Pelaksana

– Wartawan/Reporter

– Tim IT & Pengelola Website

– Tim Keuangan & Administrasi

– Tim Sosial Media & Pemasaran

2. Setiap bagian memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang diatur lebih lanjut dalam peraturan internal.

BAB III – TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 6 – Tugas dan Wewenang Pimpinan Media

1. Direktur Utama bertanggung jawab atas kebijakan umum media dan pengelolaan keuangan.

2. Pimpinan Redaksi bertanggung jawab atas kebijakan redaksional dan memastikan berita yang diterbitkan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

3. Redaktur Pelaksana mengawasi proses produksi berita dan memastikan validitas informasi.

4. Dewan Redaksi berperan sebagai penasehat editorial dan menjaga kualitas jurnalistik.

Pasal 7 – Tugas dan Wewenang Tim Teknis

1. Tim IT & Pengelola Website bertanggung jawab atas keamanan data dan pengembangan platform digital.

2. Tim Sosial Media & Pemasaran bertugas mengelola promosi media dan meningkatkan engagement pembaca.

3. Tim Keuangan & Administrasi mengatur keuangan, pembayaran iklan, serta administrasi operasional.

BAB IV – PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN RAPAT ORGANISASI

Pasal 8 – Rapat Internal

1. Rapat internal dilakukan secara berkala untuk membahas perkembangan media.

2. Keputusan strategis memerlukan musyawarah bersama antara pendiri dan pimpinan media.

3. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 9 – Rapat Redaksi

1. Rapat redaksi dilakukan minimal seminggu sekali untuk mengevaluasi pemberitaan dan merancang agenda liputan.

2. Hasil rapat bersifat mengikat bagi seluruh tim redaksi.

BAB V – HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10 – Hak Anggota

1. Mendapatkan fasilitas kerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

2. Menyampaikan pendapat dalam forum internal sesuai dengan etika jurnalistik.

Pasal 11 – Kewajiban Anggota

1. Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan pedoman media yang berlaku.

2. Menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak integritas media.

3. Menjaga kerahasiaan informasi internal.

BAB VI – PENDANAAN DAN SUMBER PENGHASILAN

Pasal 12 – Sumber Pendanaan

1. Sumber pendanaan media berasal dari:

a. Iklan dan sponsor

b. Langganan berita eksklusif (paywall)

c. Kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta

d. Donasi atau crowdfunding

2. Setiap pemasukan dan pengeluaran dikelola secara transparan dan akuntabel.

BAB VII – PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 13 – Perubahan Anggaran Rumah Tangga

1. Perubahan ART dapat dilakukan melalui rapat internal dengan persetujuan mayoritas pendiri dan pengurus utama.

Pasal 14 – Pembubaran Media

1. Pembubaran media hanya dapat dilakukan jika terjadi keadaan luar biasa yang menghambat operasional secara permanen.

2. Aset media akan dialokasikan sesuai dengan kesepakatan pendiri.

BAB VIII – PENUTUP

Pasal 15 – Ketentuan Penutup

1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan internal media.

Ditetapkan di: Deli Serdang

Oleh: Pendiri Media Kompasnusa.net

– Ahmad Husein Pasaribu

– Rio Syahdian Lubis

– Muliono