Medan – Kompasnusa.net//Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area menangkap komplotan penipu, sekaligus pencurian uang modus ganjal lubang mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Medan.
Dua orang yang berhasil ditangkap ialah Alex Bobby Ivanda Hutasoit alias Alex dan Taufik Hidayat alias David.
Selain Alex dan Taufik, satu tersangka lagi bernama Ilham Syahputra alias Ivan masih diburu dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban bernama Hotman Sinaga, 62 tahun, yang kehilangan saldo di dalam kartu ATM nya sebesar Rp 64 juta.
Saldonya hilang usai dia mau mengambil uang, tapi tidak bisa. Kemudian, ia dibantu dua orang yang berada di ruangan mesin ATM.
“Yang keempat ini atau yang terakhir kerugian korbannya mencapai Rp 64 juta,”kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Selasa (24/12/2024).
Polisi mengatakan, modus pera pelaku menguras saldo rekening korban bermula pada Sabtu 14 Desember lalu, ketika korban datang ke mesin ATM di Supermarket Maju Bersama, Medan Denai.
Rupanya, ketika kartu dimasukkan, mesin ATM tidak merespon.
Kemudian, Ivan, pelaku yang masih diburu dan sudah ada di lokasi, datang menyarankan supaya korban mengambil uang ke mesin ATM lainnya di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Medan Denai.
Rupanya si Ivan sudah lebih dahulu tiba di mesin ATM dengan urutan Ivan berada posisi paling depan mengganjal lubang uang keluar menggunakan tusuk gigi terlebih dahulu.
Begitu korban masuk, tersangka David berada di belakang korban.
Setelah Ivan pergi keluar dan giliran korban, mesin ATM jadi tidak berfungsi karena sudah diganjal tusuk gigi.
Lantas pelaku David berpura-pura memberikan bantuan kepada korban, dan korban memberikan kartu ATM ke pelaku.
Disinilah tersangka David mengambil kesempatan menukar kartu ATM sambil menghafal pin ATM korban.
Karena tak bisa juga, akhirnya korban yang sudah tua pergi meninggalkan pelaku.
Selanjutnya pelaku pergi dan mencairkan uang milik kakek 62 tahun itu sebesar Rp 60 juta, disusul penarikan sebesar Rp 4 juta.
Uang itu mereka bagi bertiga dengan rincian Alex mendapatkan Rp 7 juta, David Rp26,5 juta, dan Ivan Rp 28,5 juta.
“Satu hari itu dia mengambil 60 juta mulai ada yang melalui aplikasi bank baik itu gopay maupum transfer. Setelah itu, di hari kedua tanggal 15, si Ivan menarik sendiri berjumlah Rp 4 juta,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, para pelaku sudah empat kali beraksi di Kota Medan, yaitu di Alfamidi Jalan Tuasan, Alfamidi di wilayah Lau Dendang Simpang Beo.
Selanjutnya di mesin ATM yang berada Jalan Pancing.
(Gito)