Menu

Mode Gelap
IRT Kasus Penganiayaan di Tahan “Aswat” Minta Kapolres Batu Bara Buka Ruang Restoratif Justice KPAD Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Batubara: Ibu Menyusui Ditahan, Balita Panas Tinggi Terlantar Masyarakat Kini Bisa Urus PBB Di Desa, Bapenda Batu Bara Luncurkan Aplikasi E-PBB Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Polsek, Tingkatkan Sinergitas Keamanan Lapas Lapas Labuhan Ruku Apel Bersama Pegawai Kemenkumham secara Virtual Komisi IX DPR RI Gandeng BGN Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Salapian

News

Rayakan Natal, 61 WBP Lapas Lubuk Pakam Terima REMISI

badge-check


Rayakan Natal, 61 WBP Lapas Lubuk Pakam Terima REMISI Perbesar

Deli Serdang – Kompasnusa.net//Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berikan remisi bagi 61 orang WBP pada Rabu (25/12/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Gereja Lapas Lubuk Pakam ini dihadiri oleh Sangapta Surbakti selaku Kalapas Lubuk Pakam yang diwakili oleh Bastian Manik selaku Kasi Binadik dan Giatja.

Dalam keterangan yang dihimpun tim humas Lapas, Bastian didampingi Dicky selaku Kasubsi Keamanan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud cinta kasih Negara kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang selama menjalani masa pidananya telah berkelakuan baik.

IMG-20241217-WA0055

Manfaatkan pengurangan masa pidana ini sebagai cambuk semangat bagi teman – teman sekalian untuk dapat berkontribusi positif nantinya saat kembali di Masyarakat serta tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Semoga di Natal tahun 2024 dan menjelang tahun baru 2025 ini, teman-teman menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Ujar Bastian.

Hal yang sama juga disampaikan Erjuki Naibaho selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas. Ia menyatakan bahwa kegiatan pemberian Remisi Khusus ini telah sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kita telah mengajukan 61 ( enam puluh satu ) orang WBP Lapas Lubuk Pakam untuk dapat menerima remisi dan ke-61 orang yang kita ajukan tentunya dapat menerima remisi khusus baik dengan besaran 15 hari, 30 hari, 45 hari hingga 60 hari.

Semoga pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi para WBP kita untuk dapat terus menjaga perilakunya serta mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi Masyarakat yang lebih baik lagi kedepannya. Tentu itu harapan kita bersama. Tutup Erjuki.

Kemudian Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara Para Pegawai Lapas Lubuk Pakam dan WBP Lapas.

(@Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi Sahabat Anak Deli Serdang Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 1 Beringin: Berikan Dukungan dan Cenderamata

18 Juni 2025 - 07:53 WIB

Aliansi sahabat anak

Maruli Siahaan Gelar Reses di Tanjung Morawa, Sosialisasikan UU Perlindungan Saksi dan Korban

11 Juni 2025 - 21:30 WIB

Tambang Ilegal Pulo Padang Lingga Bayu Terus Beroperasi, Akankah Korban Terus Bertambah?

8 Juni 2025 - 09:35 WIB

Bahas Berbagai Usulan, Rakerda PD IWO Kota Tebingtinggi Tahun 2025 Dibuka Ketua PW Sumut

7 Juni 2025 - 20:05 WIB

IWO Deli Serdang Sesalkan Glorifikasi OTT Wartawan Lewat Papan Bunga: “Lukai Hati Insan Pers”

1 Juni 2025 - 23:10 WIB

Trending di Deli Serdang