DELI SERDANG | KOMPASNUSA.NET— Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh FR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, mengatakan penyimpangan yang ditemukan berkaitan dengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran harga jilbab.
“Dalam pemeriksaan tersebut terkandung otoritas yang dilakukan FR. Sebab, ada penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa, berupa kelebihan pembayaran harga jilbab,” kata Edwin kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Edwin, hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Inspektorat, termasuk temuan mengenai kelebihan pembayaran serta rekomendasi pengembaliannya. ([Hari & Dialog][1])
FR Diproses Sanksi Disiplin Berat
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, FR disebut telah diproses untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat.
Selain itu, terhadap pihak lain yang dinilai terkait dengan permasalahan tersebut, Inspektorat juga merekomendasikan sanksi disiplin ringan.
Sementara terhadap pihak penyedia barang, Inspektorat merekomendasikan agar dilakukan daftar hitam sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami tegaskan, kegiatan pengadaan jilbab TA 2025 tidak ada kaitannya dengan TP PKK Kabupaten Deli Serdang,” tegas Edwin.
Beraktivitas dalam Lima Kegiatan
Edwin menjelaskan, pengadaan jilbab tersebut merupakan kegiatan pada Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang yang diperuntukkan untuk diserahkan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung visi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mewujudkan Deli Serdang yang religius.
Pelaksanaannya dilakukan dalam lima kegiatan di sejumlah wilayah dengan total peserta yang diundang mencapai sekitar 12.200 orang. Peserta merupakan ibu-ibu perwiritan dari berbagai kecamatan yang diundang melalui pihak kecamatan.
Beberapa kegiatan di antaranya dilaksanakan di:
Kecamatan Percut Seituan, 22 Oktober 2025, di Lapangan Sinar Pagi, Desa Bandar Setia, dengan sekitar 2.500 peserta.
Kecamatan Hamparan Perak, dengan peserta yang berasal dari sejumlah kecamatan.
Kecamatan Tanjung Morawa, 6 November 2025, di Lapangan Peston, Desa Dagang Kerawan, dengan sekitar 2.400 peserta.
Kecamatan Pagar Merbau, 11 November 2025, dengan sekitar 2.300 peserta.
Kecamatan Deli Tua, dengan peserta yang berasal dari beberapa kecamatan lainnya.
Harga Rp35 Ribu per Potong Jadi Sorotan
Sebelumnya, pengadaan 15.000 potong jilbab dengan nilai Rp525 juta menjadi sorotan publik.
Jika dihitung berdasarkan nilai anggaran tersebut, harga pengadaan mencapai sekitar Rp35.000 per potong.
Persoalan harga tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan Inspektorat. Dalam hasil pemeriksaan, Inspektorat menyebut adanya kelebihan pembayaran harga jilbab dan merekomendasikan pengembaliannya.
Dengan selesainya pemeriksaan Inspektorat, tindak lanjut terhadap hasil temuan kini mencakup proses sanksi disiplin, pengembalian kelebihan pembayaran, serta rekomendasi terhadap penyedia barang.
(Redaksi)






















