Langkat – Kompasnusa.net// Gerak cepat Polsek Bahorok jajaran Polres Langkat mendapat informasi masyarakat terkait beredarnya barang haram di wilayah hukumnya.
Informasi yang diperoleh, bahwa ada dua orang laki-laki yang mengedarkan narkoba di Dusun Ujung Gorap, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, pada hari Sabtu (12/7/25) sekitar pukul 02.00 Wib. Atas informasi tersebut Kapolsek Bahorok AKP Tunggal Situmeang, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Harlen Siahaan beserta team opsnal Polsek Bahorok melakukan penyelenggaraan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang melalui Kanit Reskrim Ipda Harlen Siahaan, Sabtu (12/7/25) pada keterangan tertulisnya.
Ia menerangkan, tersangka di duga pelaku tindak pidana narkotika atas nama Edward Sitepu warga Dusun Sogong, Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru, pada saat sedang melakukan transaksi narkoba.
“Dari hasil lidik dari informasi masyarakat yang dapat di percaya bahwa ada dua orang laki-laki yang mengedarkan narkoba di Dusun Ujung Gorap Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok,” ujar Ipda Harlen Siahaan.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (12/7/25) sekitar pukul 03.00 Wib, personil Reskrim Polsek Bahorok langsung menuju TKP dan sampai di TKP petugas Polsek Bahorok melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang laki-laki berhenti di persimpangan jalan umum Dusun Ujung Gorap, Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat yang di curigai akan melakukan transaksi narkotika di tempat tersebut yang mana satu orang pelaku yang belakangan di ketahui bernama Edward Sitepu berdiri di pinggir jalan tersebut, sedangkan rekannya berada di atas sepeda motor tidak jauh dari posisi pelaku Edward Sitepu berdiri. Dan melihat hal tersebut selanjutnya petugas Polsek Bahorok melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut yang berusaha melarikan diri,” ujarnya.
“Dari tangan tersangka ditemukan satu bungkus kotak rokok Azure yang didalamnya berisi satu buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika di duga sabu, satu buah plastik klip ukuran sedang berisikan tujuh buah plastik klip ukuran kecil, satu buah mancis,” lanjutnya.
“Untuk tersangka di duga tindak pidana narkotika dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bahorok guna proses hukum selanjutnya,” ungkapnya. (Tp110)