Sawit di Kawasan Suaka Margasatwa Masih di Panen Meski Disita Negara, BKSDA: Tak Terawasi
Langkat – Kompasnusa.net|| Aktivitas pemanenan buah sawit perkebunan diduga berkedok koperasi PT. STM seluas lebih kurang 1.059.852 m2/105, 982 Ha, kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM.KG LTL) di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat masih dilakukan pemanenan oleh pihak yang diduga pengelola hingga saat ini, Rabu (4/6/2025).
Kendati demikian, meski Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah memasangan plang bertuliskan “Tanah Ini Dalam Penyitaan
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A khusus No. 39/SIT/PID. SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022″, sepertinya tidak membuat rasa takut bagi pemanen sawit di kawasan tersebut.
Menanggapi soal aktivitas pemanenan buah sawit di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut tersebut, Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah ll Stabat, Langkat, Boby menyampaikan pihaknya minta penghentian dan pengawasan.
“Sudah kita minta hentikan dan diawasi. Tapi sepertinya masih dilakukan saat tidak terawasi,” tulis Boby, saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Sementara, di konfirmasi wartawan soal
apakah diberlakukan stanpas di lokasi lahan perkebunan sawit yang saat ini dalam penyitaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasipenkum Kejatisu, Andre Wanda Ginting tidak memberikan tanggapan soal stanpas. Ia menyampaikan perkara sedang berproses di Pengadilan Tipikor Medan.
“Perkara berproses di Pengadilan Tipikor Medan. Terkait tanah status sita pengadilan oleh Hakim. Belum ada putusan. Kita tunggu bersama sama putusan oleh Hakim di Pengadilan. Segalanya kewenangan majelis hakim saat ini,” tulis Andre dalam pesan WhatAppnya.
Sementara, Kepala Desa Tapak Kuda, Imran SPd mengaku dirinya dikenakan pasal turut serta mengalihfungsikan lahan. “Saya dinyatakan turut serta alih fungsikan lahan. Sedangkan alih fungsi lahan itu saya belum jadi apa-apa. Sedangkan sertifikat dia sudah ada,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui dikediamannya, Rabu 4/6/2025).
Menurut Imran, berdasarkan SKK 44 2005 itu tidak masuk dalam kawasan, di 2014 itu masuk di kawasan. Ia pun menuturkan jika lahan yang masuk hutan kawasan di Desa Tapak Kuda berkisar 105 hektar.
“Lahan yang masuk hutan kawasan di Desa Tapak Kuda berkisar 105 hektar. Yang lain belum ada disengketakan, bukan hanya akuang, yang lain banyak disitu, tapi hanya sekedar 10 hektar,” sebut Imran.
Lebih lanjut ia menuturkan, Akuang membeli tanah dari Sitanggang, saya juga belum jadi kepala desa, dan lahan dijual oleh Sitanggang kepada Akuang sekira tahun 2000-2005.
“Di jual Sitanggang kepada Akuang sekira tahun 2000-2005, sertifikat kalau tidak salah tahun 1998. Diakui oleh anak Sitanggang sudah ada sawit. Orang BPN juga sudah mengukur juga sudah sawit, waktu diperiksa jadi saksi,” ketus Imran.
Berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang menggulirkan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terkait alih fungsi lahan kawasan Suaka Margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 Ha, kemudian ditanah tersebut juga telah terbit 60 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Perkara ini pun diketahui menyeret dua nama, yakni. Alexander Halim alias Akuang, Nomor Perkara: 138/Pid.Sus- TPK/2024/PN Mdn, yang diduga aktor utama penguasaan lahan secara ilegal.
Sedangkan, Imran S.Pdi, Kepala Desa Tapak Kuda aktif, didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dengan Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.
Dalam dakwaan primair tersebut, Imran pun didakwa telah menyalahgunakan jabatannya dengan cara ikut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Ditemui terpisah, Muhammad Ramlan, salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan kepala desa meminta kepada Pengadilan Tipikor Medan agar lahan yang disita di kembalikan ke negara dan bisa secepatnya dihutankan kembali.
“Minta kepada Pengadilan Tipikor Medan untuk lahan kembalikan ke negara dan bisa secepatnya dihutankan kembali, dan meminta kepada pihak pengadilan segera melakukan penahanan badan kepada terdakwa,” ujar Ramlan. (Tim)