Menu

Mode Gelap
37 Anggota Paskibra Kecamatan Salapian Dikukuhkan Aktivis Sumut Gelar Aksi di Kementerian Imipas, Copot Kalapas Kelas I Medan Tanjung Gusta MTs Al Washliyah Tanjung Morawa Gelar Pemilu Raya Belanja Internet Kominfo Sibolga Didemo Mahasiswa, Desak Kejatisu periksa kadis Polres Langkat Gelar Pasar Murah di 12 Titik Ketua DPC LSM JSI Asahan Dilaporkan ke Polres 

Headline

Kemenag Terapkan Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Hukumnya

badge-check


Kemenag Terapkan Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Hukumnya Perbesar

– Untuk mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Skema ini terbukti efektif pada penyelenggaraan haji tahun lalu.

Selain murur, PPIH juga akan menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina. Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat. Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.

Apa Itu Murur dan Bagaimana Hukumnya?

Murur adalah pergerakan jemaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.

IMG-20241217-WA0055

KH Ulinnuha menjelaskan bahwa secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.

“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas KH Ulinnuha di Makkah, Jumat (30/5/2025).

Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Karena itu, murur dibolehkan, hajinya sah, dan tidak terkena dam.

“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” imbuhnya.

Tahun ini, sekitar 50.000 jemaah termasuk kelompok tersebut akan mengikuti skema murur.

Tanazul: Solusi Mengurai Kepadatan di Mina

Setelah mabit di Muzdalifah, jemaah biasanya melanjutkan mabit di Mina. Namun, untuk menghindari kepadatan tenda dan demi kenyamanan, PPIH juga menerapkan skema tanazul, yakni pemulangan lebih awal ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah aqabah.

“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah. Maka jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” terang KH Ulinnuha.

Sekitar 30.000 jemaah, terutama dari sektor Syisyah dan Raudhah, dijadwalkan mengikuti tanazul. Mereka yang melempar jumrah tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing.

“Semoga semua rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Mari kita jaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan, serta memohon kepada Allah agar dikaruniai haji yang mabrur,” doa KH Ulinnuha menutup penjelasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTs Al Washliyah Tanjung Morawa Gelar Pemilu Raya

15 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Belanja Internet Kominfo Sibolga Didemo Mahasiswa, Desak Kejatisu periksa kadis

15 Agustus 2025 - 18:23 WIB

Polres Langkat Gelar Pasar Murah di 12 Titik

15 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Lebih Dari 500 Kampung PATANI di Sumut Terbentuk Siap Dukung Asta Cita Presiden

15 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Semarak HUT RI ke 80, Pelindo Gelar Edukasi Safety Riding dan Service Motor Gratis

14 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Trending di Ekonomi