Menu

Mode Gelap
Anggota Paskibra Simbol Harapan, Teladan dan Cermin Masa Depan Bangsa Pelindo Regional 1 Sambut Semarak HUT RI KE-80, Gelar PORT VISIT Untuk Siswa SD Melalui Program TJSL Semarak HUT RI ke 80, Pelindo Gelar Edukasi Safety Riding dan Service Motor Gratis Pelindo Regional 1 Laksanakan Drill Business Continuity Management System Penertiban THM Langkah Strategis Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba Kapolres Langkat Hadiri Peringatan Brandan Bumi Hangus ke-78 di Pangkalan Berandan

News

Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ditangkap Polisi

badge-check


Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ditangkap Polisi Perbesar

Langkat-Kompasnusa.net// Seorang pria warga Dusun I, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, atas nama Ramadana alias Dana (22) ditangkap Polsek Hinai. Ramadana alias Dana ditangkap pada saat pelaku sedang duduk di salah seorang warga.

Dari informasi yang dihimpun, pada hari Rabu (30/4/25) sekira pukul 11.00 Wib, rumah milik Abdul Rauf (46) warga dusun I, Desa Pekebuan, Kecamatan Tanjung Pura dibongkar dengan cara mencongkel jendela.

Hal ini diketahui dari laporan salah seorang anak korban, bernama M. Hasyid Rahmansyah yang menerangkan bahwasannya rumah milik korban Abdul Rauf  dalam keadaan kosong (tidak berpenghuni) lebih kurang satu bulan lamanya dan rumah tersebut telah dibongkar (dicuri) oleh pelaku Ramadana alias Dana (22) dengan cara masuk melalui jendela samping rumah dengan cara mencongkel jendela.

IMG-20241217-WA0055

Mendengar informasi dari anaknya tersebut korban Abdul Rauf langsung mengecek kerumahnya dan setelah di cek ternyata benar, barang-barang yang berada di dalam rumah berupa satu buah meja makan, satu buah steling kaca, satu set lemari plastik baju, satu buah pintu kamar mandi yang terbuat dari plastik, rak minuman teh botol sebanyak dua puluh krat, dua buah fiber es ikan, tiga unit kamera CCTV, satu unit Modem internet telah hilang.

Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan, Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2025/SPKT/POLSEK HINAI/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 01 Mei 2025, atas nama Pelapor Abdul Rauf.

Kapolsek Hinai melalui keterangan tertulis yang diterima awak media, Jum’at (2/5/25) membenarkan peristiwa tersebut.

Pelaku pencurian atas nama Ramadana alias Dana (22) berhasil diamankan petugas pada hari Kamis (01/5/25) berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP. Kap/23/V/Res.1.8/2025/Reskrim tanggal 01 Mei 2025.

“Saat di intogerasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban Abdul Rauf di Dusun I Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, pelaku saat ini ditahan di Polsek Hinai guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya”, kata AKP Trisno Carlos Sihite, SH.

Sambungnya, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). (tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Langkat Grebek Dugaan Lokasi Sarang Narkoba

8 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Wabup Asahan Terima Kunjungan PW IWO Sumut, Janji Hadir Dipelantikan

6 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Gurita Nepotisme di PLN Semakin Menggila, Semua Kolega Dirut Kini Berkuasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Jelang HUT ke-13, Ketum IWO Ziarah ke Makam Riko Amir di Bandar Lampung

5 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Rombak Struktur, Enam Perwira Diserahterimakan

28 Juli 2025 - 16:59 WIB

Trending di Deli Serdang