Asahan//Kompasnusa.net- Kasus perdagangan sisik trenggiling, yang sempat viral di berbagai media elektronik, cetak, online, hingga media sosial, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis 24 April 2025.
Kasus ini melibatkan terdakwa Amir Simatupang serta sejumlah saksi, termasuk prajurit TNI AD, MYH dan Serda RS, yang berdomisili di Kisaran, Kabupaten Asahan.
Sisik trenggiling, yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, diketahui berjumlah total 1,2 ton dan termasuk dalam konservasi sumber daya alam hayati yang dilindungi oleh negara.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, MYH mengakui bahwa sisik trenggiling tersebut disimpan di kios miliknya selama satu bulan atas permintaan Bripka Alfi Hariadi Siregar, anggota Reserse Polres Asahan unit Tipiter.
Pernyataan Saksi MYH di Persidangan
Majelis hakim sempat mempertanyakan kepada saksi MYH alasan menyimpan sisik trenggiling yang dipindahkan dari gudang Polres Asahan ke kios miliknya.
Menurut MYH, barang bukti tersebut dibawa keluar dari gudang Polres karena alasan pembersihan gudang.
“Saya tidak tahu bahwa sisik trenggiling adalah barang yang dilindungi. Saya hanya diminta tolong oleh Bripka Alfi Siregar untuk menyimpannya,” ujarnya.
Namun, Hakim Ketua Yanti Suryani menyatakan keraguan atas penjelasan MYH.
“Saudara ini adalah anggota TNI dengan umur 49 tahun. Apakah saudara tidak tahu bahwa sisik trenggiling memiliki nilai ekonomis, dan mengapa barang bukti tersebut bisa keluar dari gudang Polres?” tanya hakim.
MYH kembali menegaskan bahwa ia tidak tahu sebelumnya dan hanya membantu menyimpan barang atas dasar permintaan temannya.
Dugaan Sindikat Perdagangan Ilegal
Sebelumnya, pada 11 November 2024, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat perdagangan sisik trenggiling di Asahan. Operasi penindakan berhasil mengamankan empat pelaku, yaitu Amir Simatupang (sipil), MYH dan RS (personel TNI), serta Bripka Alfi Siregar (anggota Polri). Barang bukti ditemukan di dua lokasi:
Loket Bus Intra, Jalan Ahmad Yani Kisaran: Sebanyak 322 kilogram sisik trenggiling yang telah dikemas dalam kardus.
Kios Milik MYH, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur: Sebanyak 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai sekitar 1,2 ton.
Tim KLHK menyebut bahwa perdagangan sisik trenggiling ini melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Perjalanan Kasus di Pengadilan
Selain menyimpan barang bukti di kios MYH, terdakwa Amir Simatupang dan Bripka Alfi Siregar diketahui telah mengemas sebagian sisik trenggiling, sekitar 320 kilogram, ke dalam sembilan kotak rokok untuk dikirim kepada pembeli.
Majelis hakim terus menggali keterlibatan para saksi dan terdakwa dalam sindikat perdagangan ilegal ini.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Sidang lanjutan di PN Kisaran diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing pelaku dalam kejahatan terorganisir. (AH)