Menu

Mode Gelap
Warga Medan Johor Keluhkan Air PDAM Tirtanadi Mati

News

Hakim Larang Liputan Live Saat Persidangan

badge-check


					Hakim Larang Liputan Live Saat Persidangan Perbesar

Sidang Kasus PPPK Langkat Tahun 2023, Majelis Hakim Larang Liputan Live, LBH Medan : Bertentangan Dengan Konstitusi dan Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum

Langkat||Kompasnusa.net- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat tahun 2023 telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dimana sidang dilaksanakan pada Senin (14/4/25) di ruangan Cakra 2 pada Pengadilan Negeri Medan.

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi. Namun yang berhadir dan diperiksa majelis hakim hanya sebanyak 4 orang.

Tim dari LBH Medan telah berada di ruang sidang sebelum dimulai persidangan untuk meliput siaran langsung guna di publis/diberitahukan kepada publik, khususnya ratusan guru honorer yang menjadi korban (Via Instagram).

Ketika persidangan akan dimulai majelis hakim melarang sidang untuk diliput secara live/langsung saat jalannya pemeriksaan, Dimana majelis menyampaikan “Kalau mau mendokumentasi sebelum dimulainya persidangan dan kami persilahkan”.

Seketika itu LBH Medan yang merupakan kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang saat ini terus berjuang menanyakan” apa alasannya majelis? “lalu majelis hakim menjawab, ” ketika dilakukan live maka saksi lain akan melihat/mendengarkan keterangan saksi pada saat ini diperiksa, tentu akan memberikan pengaruh pada keterangan saksi lain yang nantinya akan diperiksa”.

Menyikapi larangan tersebut LBH Medan menyampaikan jika sebelumnya kita bisa melakukan sidang Live. Namun majelis hakim tetap tidak memperbolehkan sidang diliput secara langsung.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LBH Medan, Irvan Syahputra, SH, MH pada keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (15/4/25).

LBH Medan menduga jika tindakan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo telah bertentangan dengan Konstitusi dan Asas Persidangan Terbuka Untuk umum. Bahkan hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar kenapa sidang live harus dilarang, ada apa dengan Majelis Hakim?

Irvan mengatakan, pemantauan persidangan Tindak Pidana korupsi PPPK Langkat oleh LBH Medan bukan tanpa alasan, berkaca dari sidang-sidang kasus PPPK lainnya, semisal Madina dan Batu Bara yang sebelumnya di periksa di PN Medan, para terdakwanya dihukum ringan yaitu 1 tahun penjara atau dalam artian hukuman tersebut tidak memberikan keadilan terhadap masyarakat.

Oleh karena itu untuk menghindari hal serupa, LBH Medan harus mengawal kasus a quo agar berjalan objektif dan adil. Serta persidangan tersebut dapat membuka secara terang benderang aktor utamanya. Yang sedari awal LBH Medan meyakini jika tidak hanya 5 terdakwa yang terlibat melainkan ada pihak-pihak lain,” pungkasnya.

Berkaitan dengan itu seyogianya UUD 1945 Pasal 28 telah menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Sejalan dengan Konstitusi M. Yahya Harahap dalam bukunya menerangkan bahwa sidang terbuka untuk umum bertujuan agar semua persidangan pengadilan jelas, terang dilihat dan diketahui masyarakat. Tidak boleh persidangan gelap dan bisik-bisik,” ujar Irvan.

Maka dari itu LBH Medan menduga tindakan Majelis Hakim PN Medan yang melarang sidang diliput secara live bertentangan dengan Konstitusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 153 ayat (3) UU No : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Serta Pasal 13 UU No: 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman,” imbuhnya. (tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapas Palangka Raya Komitmen Jaga Transparansi, Akuntabilitas Tugas dan Pembimbingan

29 September 2025 - 20:57 WIB

Tiga Bocah Viral Pembersih Musholla Dapat Apresiasi dari LPA Deli Serdang

24 September 2025 - 16:00 WIB

Mayat Petani Ditemukan di Ladang Jeruk, Diduga Meninggal Karena Penyakit

28 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Petani

Sah!! Putri Ananda Nabawi jabat Kadus VI Desa Dalu Sepuluh A

26 Agustus 2025 - 20:02 WIB

Polres Langkat Grebek Dugaan Lokasi Sarang Narkoba

8 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Trending di Langkat