Dalih dekat dengan pejabat Polri, sanggup luluskan Casis Polri, ratusan juta uang melayang
Binjai||Kompasnusa.net-Nasib apes tak dapat dielakkan lagi, warga Km 14 Tanah Putih, Provinsi Riau Supriyanto (50) dan Amdi (48) warga Jalan Gunung Jaya Wijaya, Lingkungan X, Kecamatan Binjai Selatan, ditipu hingga ratusan juta melayang. Pasalnya Supriyanto dan Amdi terbujuk rayuan oleh M warga Jalan Padang Sidempuan, Gang Pelita, Lingkungan V, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Dimana M mengaku punya kenalan dan dekat dengan pejabat Polri di Mabes Polri dan dapat meluluskan anak dari Supriyanto (58) dan Amdi menjadi Calon Siswa (Casis) Polri.
Kepada wartawan, Selasa (15/4/25), di Binjai, Supriyanto (58), menerangkan, bahwa peristiwa tersebut berawal pada tanggal 8 April 2023 lalu. Saat itu Supriyanto mendatangi M di kediamannya, diketahui M bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Casis Polri.
“Saat itu M mengaku bisa meluluskan anak saya menjadi Casis anggota Polri,” ujar Supriyanto.
Merasa yakin dan terbujuk rayuan manis M, yang disebut-sebut pengusaha sepatu di Kota Binjai, akhirnya Supriyanto mentransfer sejumlah uang melalui M-Banking ke nomor rekening yang diberikan M kepada dirinya.
“Akhirnya saya transfer uang sebesar Rp 392.000.000 (tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah) ke nomor rekening yang dia berikan atas nama Nurainun,” ucapnya. Namun hingga waktu yang telah ditetapkan, anak Supriyanto pun tidak lulus juga menjadi Casis anggota Polri.
“Pada waktu itu M mengaku sebagai pengusaha sepatu, dekat dan kenal dengan pejabat Polri. Akunya lagi, bahwa ia (M) sudah menghubungi Wakapolri dan pejabat Polri lainnya,” ujar Supriyanto, seraya menunjukkan bukti chating melalui aplikasi Whatsapp.
Hal senada juga dialami Amdi (49).
Amdi (49) menjelaskan, dengan dalil yang sama, dekat dengan pejabat Polri dan dapat meluluskan anaknya Casis Polri.
“Pada tanggal 11 Mei 2023, saya menjumpai M, dikarenakan disebut-sebut bisa memasukkan anak saya masuk Casis anggota Polri,” pungkas Amdi.
Dikarenakan sudah kenal dan dekat dengan M dan tidak ada rasa curiga sedikitpun, Amdi menyerahkan uang dengan nominal Rp 385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Apes bagi Amdi, hingga waktu yang telah ditentukan (pengumuman) anaknya tidak lulus menjadi Casis anggota Polri.
Amdi juga menambahkan, awalnya mereka berdua dengan Supriyanto sudah melaporkan M ke Polda Sumut, namun diarahkan melapor ke Polres Binjai.
“Saya dengan Bapak Supriyanto melaporkan ke Polda Sumut, namun dari Polda Sumut menyuruh kami berdua lapor ke Polres Binjai,” ungkap Amdi.
Kini Amdi telah membuat laporan penipuan yang dilakukan oleh M ke Polres Binjai, pada tanggal 10 April 2025 . Laporan tersebut berdasarkan nomor : STTLP/190/IV/2025/SPKT/Polres Binjai tertanggal 10 April 2025. Sedangkan Supriyanto, melaporkan M berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor : STTLP/196/IV/2025/SPKT/Polres Binjai, tertanggal 14 April 2025.
Dengan peristiwa ini Supriyanto dan Amdi pun berharap uang yang telah diberikan kepada M tersebut dapat segera dikembalikan. Sebab mereka harus memikirkan masa depan anaknya yang berkeinginan menjadi anggota Polri. (tp)