Menu

Mode Gelap
Dirut PLN Melawan! Desakan Pencopotan Dibalas ‘Gergaji’ Pejabat Manajemen Atas Ukir Prestasi Khafilah Desa Ujung Teran Sabet 7 Juara 1 MTQ dan Festival Anak Soleh Tingkat Kecamatan Kelurahan Tanjung Langkat Raih Juara 1 Pawai Taaruf, MTQ ke-58 dan Festival Anak Soleh Tingkat Kecamatan Salapian Amnesti Presiden Prabowo, 13 Wabin Lapas Labuhan Ruku Bebas MTQ ke 58 dan Festival Anak Soleh Tingkat Kecamatan Salapian Resmi Dibuka Apel Pagi Rutin Penyemangat Jajaran Bapas Menunjang Profesionalisme Kerja 

News

Tega!! Bocah SD jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

badge-check


Tega!! Bocah SD jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung Perbesar

Menjadi Korban Rudapaksa Bapak Kandung, Bocah Kelas 5 SD di Deli Serdang Alami Kekerasan Fisik

Deli Serdang||Kompasnusa.net– Menjadi korban pemerkosaan sejak duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar, Bocah sebut saja si Bunga (10) warga Kabupaten Deli Serdang dipaksa melayani nafsu pelaku hingga 2 tahun.

Mirisnya, Pelaku pemerkosaan itu bukan dilakukan orang lain, melainkan bapak kandung nya sendiri yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung ini, justru menjadi predator buas yang tega merusak masa depan putrinya sendiri.

IMG-20241217-WA0055

Informasi yang diperoleh media ini, selain menjadi budak sex si bapak kandung, peristiwa rudapaksa itu sendiri terjadi sejak Bunga duduk di kelas 3 sekolah Dasar yang saat ini masih duduk di kelas 5 SD.

Bahkan selama 2 tahun Si bunga juga kerap mengalami kekerasan fisik dan ancaman jika berani menolak ajakan bersetubuh oleh pelaku.

Pelaku kerap melancarkan aksinya memperkosa buah hati nya tersebut saat istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban sedang tidak berada dirumah dan situasi dalam keadaan sepi.

Dari hasil penelusuran media ini, pelaku yang merupakan orang tua kandung korban diketahui bernama Sa’in Dedi (35) warga Kecamatan Pantai Labu yang merupakan pengangguran yang kerap melakukan KDRT.

Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Selasa (8/4/2025) malam.

“Ya bang, untuk pelaku sudah diamankan dan pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (ditambah 1/3 ancaman hukumannya karena pelaku merupakan orang tua korban)”. Pungkas Kompol Risqi Akbar. (@Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolresta Deli Serdang Rombak Struktur, Enam Perwira Diserahterimakan

28 Juli 2025 - 16:59 WIB

Bapenda Batu Bara Terus Bergerak Melayani Masyarakat Terkait Pajak Keliling Program Bupati Berlayar

25 Juli 2025 - 18:02 WIB

Warga Galang Kota Blokir Jalinsum, Tuntut Gubernur Sumut Perbaiki Jalan Rusak

22 Juli 2025 - 10:41 WIB

Lapas Labuhan Ruku Tebar 5.000 Bibit Lele Untuk Dukung Ketahanan Pangan

17 Juli 2025 - 13:32 WIB

Buka Kegiatan FKUB, Wamenag: Kerukunan Antarumat Beragama Tanggungjawab Kolektif

14 Juli 2025 - 23:51 WIB

Trending di News