Sidang Kasus Gratifikasi eks Bupati Langkat dan Abang Kandung Iskandar Perangin-angin, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis Desak Jaksa KPK Usut Tuntas Yang Terlibat Gratifikasi
Medan-Kompasnusa.net|| Sidang kasus gratifikasi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dan abang kandung Iskandar Perangin-angin. Bertempat di Pengadilan Tipikor Medan, Jum’at (21/3/25).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (KPK) Johan Dwi Julianto.

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (KPK) Johan Dwi Julianto menghadirkan dua saksi yaitu Joehandri Hasibuan eks Pejabat Pengadaan di Dinas Perkim Langkat dan Arief Gea eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Langkat.
Dari keterangan saksi terungkap bahwa kelompok “Pengantin” diketahui mengerjakan proyek dengan jumlah 128 paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan nilai sekitar Rp 20,7 miliar Tahun Anggaran 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan As’ad Rahim Lubis pada persidangan tersebut meminta Jaksa Penuntut Umum (KPK) Johan Dwi Julianto untuk mengusut tuntas semua yang terlibat gratifikasi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya Iskandar Perangin-angin.
“Kalau mau mengusut tuntas korupsi semua harus diselidiki. Jangan hanya eks Bupati Langkat (TRP) saja, tetapi semua yang memuluskan gratifikasi harus diusut tuntas, “ ujar Hakim As’ad Rahim Lubis, Jum’at (21/3/25).
Diketahui bahwa dari keterangan kedua saksi tersebut, mereka disodorkan daftar nama rekanan yang tergabung dalam “Pengantin” oleh Suanda Citra dan Markos orang suruhan terdakwa Iskandar Perangin-angin. Namun, kedua saksi tidak berani menolak dan memprosesnya sehingga rekanan yang disebut “Pengantin” itu ikut dalam pengerjaan sejumlah proyek.
Kedua saksi tersebut tidak berani menolak rekanan yang disebut “Pengantin”, takut dimutasi.
“Kami tidak berani menolak rekanan itu. Kami takut dimutasi pak hakim,” ujar Joehandri Hasibuan.
Mendengar keterangan saksi itu, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis SH, MH, marah dan menyampaikan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum (KPK) Johan Dwi Julianto.
“Apakah mereka ini sudah diselidiki juga pak jaksa,” tanya As’ad.
Disinggung hal itu, Jaksa KPK menjawab, belum pak hakim, bertahap. Baru kedua terdakwa ini saja.
Hakim berharap, KPK juga memproses semua yang terlibat mulai dari rekanan yang menyuap, panitia proyek dan Bupati.
“Kalau kita mau memberantas korupsi harus tuntas. Jangan dipilih-pilih,” ujar hakim ketua.
Menurut As’ad banyak korupsi di Langkat yang tidak tuntas. Misalnya pembangunan jembatan disana hingga kini tidak tuntas.
Kelompok Pengantin Kuasai 128 Paket
Dari keterangan kedua saksi sebanyak 128 paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) pada Tahun Anggaran 202 dikerjakan oleh rekanan yang masuk daftar “Pengantin” (rekanan orang eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin) dan abangnya Iskandar Perangin-angin).
“Saya disodorkan daftar nama-nama rekanan yang bakal mengerjakan 128 paket proyek di Dinas Perkim,” ujar Joehandri Hasibuan eks Pejabat Pengadaan di Dinas Perkim Langkat saat menjadi saksi dalam perkara suap terdakwa TRP dan Iskandar Perangin-angin di Pengadilan Tipikor Medan, Jum’at (21/3/25).
Menurut Joehandri Hasibuan, penyerahan nama daftar “Pengantin” diserahkan Suanda Citra (anak main Iskandar Perangin-angin) kepada Dahrul Ulum Harahap, eks Pejabat Pengadaan.
“Saya melihat Suanda Citra menyerahkan daftar rekanan itu kepada Dahrul, selanjutnya menyerahkannya kepada saya sebagai pejabat pengadaan yang baru,” ungkapnya.
Kemudian, daftar nama-nama “Pengantin” tersebut diserahkan kepada PPK dan Kadis Perkim Langkat.
“Ternyata mereka setuju dan menyuruh saya proses, sehingga saya mengundang para “Pengantin” tersebut”, sambungnya.
Selanjutnya, kata Joehandri Hasibuan, dari 128 paket pekerjaan tersebut tertera nama perusahaan Markos, Suanda Citra, Isvi Syafitri (orang suruhan TRP dan Iskandar Perangin-angin).
“Saya tau Markos orang suruhan Iskandar Perangin-angin bukan TRP, “ ujar Joehandri Hasibuan.
Disinggung oleh Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, apakah dari proyek tersebut saksi menerima fee.
Joehandri Hasibuan menjawab, tidak ada pak hakim.
Pada kesaksiannya, Joehandri Hasibuan menjelaskan tidak berani melakukan koreksi rekanan “Pengantin” meskipun persyaratan tidak lengkap. “Saya tidak berani melawan arus pak hakim, takut dimutasi”, ucap Joehandri Hasibuan.
Joehandri Hasibuan juga menjelaskan ada ASN Pemkab Langkat terpaksa dimutasi karena tidak menuruti kemauan para terdakwa.
Hal senada juga disampaikan saksi Arief Gea eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Langkat.
“Saya tau Markos dan Suanda itu rekanan dari terdakwa Iskandar Perangin-angin,” ujar Gea.
Menurut Gea, kalau rekanan yang masuk daftar pengantin itu mendaftar di PUPR tidak ada yang mampu menyeleksinya. Untuk mendengar saksi lagi, Sidang dilanjutkan 11 April 2025.
Perlu diketahui JPU KPK Johan Dwi Julianto dalam surat dakwaannya menuduh kedua terdakwa TRP dan Iskandar Perangin-angin menerima suap dari para rekanan Tahun Anggaran 2020-2021.
Awalnya terdakwa TRP mengumpuli dan memberi arahan tentang pelaksanaan proyek kepada sejumlah Kepala Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan, Kesehatan, Kelautan dan Perikanan.
Termasuk kewajiban pemenang tender menyetor fee 15,5%-16, 5%. Sedangkan rekanan lainnya yang mengikuti tender dicari sekecil apapun kesalahannya oleh Pokja yang ditugasi terdakwa TRP.
Sedangkan proyek yang dikerjakan rekanan yang masuk daftar “Pengantin” itu tidak dilakukan pengawasan dan evaluasi lagi oleh Kepala Dinas.
Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan kedua,melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tonaputra 110)