Menu

Mode Gelap
Penuh Kehangatan, Lapas Labuhan Ruku Adakan Buka Bersama dengan Warga Binaan dan Keluarganya Dana Gizi Lansia, Balita dan Ibu Hamil Desa Sifahando Tahun 2024 Diduga di Mark Up MPC PP Deli Serdang Hadiri Acara Buka Puasa Bersama MPW Pemuda Pancasila Sumut Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Wakapolres Langkat Gelar Jumat Curhat di Masjid Al- Muhajirin

News

Bantah Kabur, Pengacara Minta Polisi Periksa Nama di BAP

badge-check


					Bantah Kabur, Pengacara Minta Polisi Periksa Nama di BAP Perbesar

Tersangka Penggelapan Mobil Bantah Kabur, Pengacara Minta Polisi Periksa Nama-nama di BAP

LANGKAT – Kompasnusa.net// Ferdinan Harahap (42), tersangka penggelapan 14 mobil rental mengaku tidak kabur. Ia menenangkan diri di kediaman kerabatnya, usai kasus tersebut muncul beberapa waktu lalu.

Bahkan, tak ada satu pun kendaraan tersebut digadaikan pria bertubuh tambun ini, seperti yang disangkakan padanya.

IMG-20241217-WA0055

Hal ini disampaikan Agus Setiawan Gusti SH, selaku penasihat hukum (PH) Ferdinan, kepada awak media, Jum’at (28/2/2025) malam.

“Itu sebenarnya tidak benar. Yang dikatakan kalau klien saya telah melarikan diri, itu saya bantah,” tegas Gusti.

Sebenarnya, kata Gusti, kliennya itu sedang menenangkan diri terkait kasus yang sedang dihadapinya. Atas nasihat keluarga dan PHnya, Ferdinan pun memutuskan untuk menyerahkan diri.

Menyerahkan Diri

Pada Rabu 26 Februari 2025 siang, Ferdi mendatangi Mapolres Langkat bersama PHnya untuk menyerahkan diri. Disana, pria bertubuh tambun itu memberi keterangan kepada penyidik terkait kasus tersebut.

“Setiap perbuatan yang dituduhkan itu, dia (Ferdi) akan mencoba membersihkan ini dan dia akan mempertanggungjawabkanya. Dengan itikad baik klien saya, semestinya ini disambut dengan baik,” tutur Gusti.

Lebih lanjut pengacara asal Tanjung Pura ini menerangkan, ada kerja sama dengan pemilik mobil dalam kasus tersebut. Selain itu, rental mobil itu juga sudah berlangsung cukup lama. Bahkan sudah ada yang berjalan sampai 2 tahun.

Ferdi juga selalu membayar biaya rental kepada pemilik mobil saat sudah jatuh tempo pembayaran. Klien Gusti ini juga sama sekali tidak ada menggadaikan belasan kendaraan itu kepada siapa pun.

Bahkan, keuntungan dari rental itu juga diterima pemilik mobil.

“Saya berharap, Ketika penyidik Polres Langkat objektif dalam menangani perkara klien saya, saya yakini akan banyak orang-orang yang bakal tertarik dalam perkara ini. Bakal bisa jadi tersangka, banyak ini,” sebutnya.

Oleh karenanya, dengan itikad baik klien Gusti dan membuka kronologi seperti yang dituangkan dalam BAP, semua nama yang terlibat juga sudah disebutkan.

“Saya meminta kepada penyidik, agar nama-nama itu diapanggil dan diperiksa,” ketusnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penggelepan belasan mobil rental, Selasa (18/2) dini hari, dari beberapa titik di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Kerugian dalam perkara ini, diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar.

Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo saat konferensi di Mapolres Langkat pada, Jum’at (21/2/2025). David menuturkan, sebayak 14 unit mobil rentalan dari berbagai merek diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan satu unit mobil dalam pencarian.

Hingga kini, tersangka Fer masih diburu aparat kepolisian.

Pada Januari 2025, Fer merental 15 mobil kepada keponakannya untuk keperluan proyek. Tanpa curiga, kerabat Fer pun menyepakati untuk pembayaran rental mobil tersebut dilakukan setiap awal bulan. Untuk pembayaran pertama, Fer berjanji memenuhinya tanggal 5 Februari 2025.

Pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para saksi telah diambil keteranganya. Pelaku disangkakan melanggar pasal 372 kuhp, dengan hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara. (Tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dana Gizi Lansia, Balita dan Ibu Hamil Desa Sifahando Tahun 2024 Diduga di Mark Up

15 Maret 2025 - 08:20 WIB

Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti

15 Maret 2025 - 01:19 WIB

Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti

14 Maret 2025 - 22:32 WIB

Wakapolres Langkat Gelar Jumat Curhat di Masjid Al- Muhajirin

14 Maret 2025 - 21:55 WIB

Jalin dan Tingkatkan Koordinasi Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Pemkab Batubara

14 Maret 2025 - 21:48 WIB

Trending di News