Tersangka Penggelapan Mobil Bantah Kabur, Pengacara Minta Polisi Periksa Nama-nama di BAP
LANGKAT – Kompasnusa.net// Ferdinan Harahap (42), tersangka penggelapan 14 mobil rental mengaku tidak kabur. Ia menenangkan diri di kediaman kerabatnya, usai kasus tersebut muncul beberapa waktu lalu.
Bahkan, tak ada satu pun kendaraan tersebut digadaikan pria bertubuh tambun ini, seperti yang disangkakan padanya.
Hal ini disampaikan Agus Setiawan Gusti SH, selaku penasihat hukum (PH) Ferdinan, kepada awak media, Jum’at (28/2/2025) malam.
“Itu sebenarnya tidak benar. Yang dikatakan kalau klien saya telah melarikan diri, itu saya bantah,” tegas Gusti.
Sebenarnya, kata Gusti, kliennya itu sedang menenangkan diri terkait kasus yang sedang dihadapinya. Atas nasihat keluarga dan PHnya, Ferdinan pun memutuskan untuk menyerahkan diri.
Menyerahkan Diri
Pada Rabu 26 Februari 2025 siang, Ferdi mendatangi Mapolres Langkat bersama PHnya untuk menyerahkan diri. Disana, pria bertubuh tambun itu memberi keterangan kepada penyidik terkait kasus tersebut.
“Setiap perbuatan yang dituduhkan itu, dia (Ferdi) akan mencoba membersihkan ini dan dia akan mempertanggungjawabkanya. Dengan itikad baik klien saya, semestinya ini disambut dengan baik,” tutur Gusti.
Lebih lanjut pengacara asal Tanjung Pura ini menerangkan, ada kerja sama dengan pemilik mobil dalam kasus tersebut. Selain itu, rental mobil itu juga sudah berlangsung cukup lama. Bahkan sudah ada yang berjalan sampai 2 tahun.
Ferdi juga selalu membayar biaya rental kepada pemilik mobil saat sudah jatuh tempo pembayaran. Klien Gusti ini juga sama sekali tidak ada menggadaikan belasan kendaraan itu kepada siapa pun.
Bahkan, keuntungan dari rental itu juga diterima pemilik mobil.
“Saya berharap, Ketika penyidik Polres Langkat objektif dalam menangani perkara klien saya, saya yakini akan banyak orang-orang yang bakal tertarik dalam perkara ini. Bakal bisa jadi tersangka, banyak ini,” sebutnya.
Oleh karenanya, dengan itikad baik klien Gusti dan membuka kronologi seperti yang dituangkan dalam BAP, semua nama yang terlibat juga sudah disebutkan.
“Saya meminta kepada penyidik, agar nama-nama itu diapanggil dan diperiksa,” ketusnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penggelepan belasan mobil rental, Selasa (18/2) dini hari, dari beberapa titik di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Kerugian dalam perkara ini, diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar.
Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo saat konferensi di Mapolres Langkat pada, Jum’at (21/2/2025). David menuturkan, sebayak 14 unit mobil rentalan dari berbagai merek diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan satu unit mobil dalam pencarian.
Hingga kini, tersangka Fer masih diburu aparat kepolisian.
Pada Januari 2025, Fer merental 15 mobil kepada keponakannya untuk keperluan proyek. Tanpa curiga, kerabat Fer pun menyepakati untuk pembayaran rental mobil tersebut dilakukan setiap awal bulan. Untuk pembayaran pertama, Fer berjanji memenuhinya tanggal 5 Februari 2025.
Pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para saksi telah diambil keteranganya. Pelaku disangkakan melanggar pasal 372 kuhp, dengan hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara. (Tgh)