Menu

Mode Gelap
Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Wakapolres Langkat Gelar Jumat Curhat di Masjid Al- Muhajirin Jalin dan Tingkatkan Koordinasi Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Pemkab Batubara Pastikan Ramadhan kondusif, Kasat Binmas Polres Batubara Sambangi Lapas Labuhan Ruku PD IWO Deli Serdang Berbagi Takjil Didukung PT Hari Mulia Digital Pers dan Bankom Garuda Medan

Deli Serdang

Pembangunan Menara Tower di Desa Sambi Rejo Timur Diduga Tanpa Izin Resmi

badge-check


					Exif_JPEG_420 Perbesar

Exif_JPEG_420

Deli serdang- kompasnusa.net- Proyek pembangunan menara telekomunikasi yang diduga milik Telkomsel di Jalan Makmur, Desa Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, telah mencapai sekitar 70%. Namun, proyek ini diduga tidak memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Desa Sambi Rejo Timur, Arifin, menyatakan bahwa izin dari masyarakat telah diperoleh, menandakan persetujuan warga.

Exif_JPEG_420

Namun, ia tidak mengetahui mengenai izin bangunan dan perizinan lainnya, dan menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak proyek di lokasi.

IMG-20241217-WA0055

MT, yang disebut-sebut mengamankan lokasi proyek menara, awalnya meminta pertemuan di kantor desa untuk menunjukkan dan menjelaskan terkait izin bangunan menara tersebut.

Namun, setelah awak media tiba di kantor desa pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 14.45 WIB, MT mengubah lokasi pertemuan ke salah satu kafe di pinggir Jalan Tembung.

Setelah menunggu setengah jam, MT menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa ia tidak dapat bertemu karena ada panggilan mendadak dari atasan.

Diduga, MT adalah aparat TNI yang bertugas sebagai Babinsa.

Hari Hamdani, penanggung jawab pembangunan menara, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi oleh awak media melalui nomor 0813 1154 xxxx.

Hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa pembangunan menara tersebut tidak memiliki izin yang lengkap.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya yang relevan.

Ketua LSM Formapera Sumut, Bambang Syahputra, didampingi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Deli Serdang, R. Lubis, meminta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti pembangunan menara tersebut dan menghentikan proses pembangunannya hingga semua persyaratan perizinan terpenuhi.

Instansi yang berwenang dalam hal ini antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas SDAMBK dan Penataan Ruang setempat.

Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan setiap pembangunan menara telekomunikasi memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Tumpatan Nibung Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

13 Maret 2025 - 22:25 WIB

Pemkab Deli Serdang Salurkan Tali Asih untuk Bilal Mayit dan Penggali Kubur di Batang Kuis

12 Maret 2025 - 22:10 WIB

Penutupan PKL Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Medan di Desa Tumpatan Nibung Berjalan Lancar

12 Maret 2025 - 22:04 WIB

Pemberian Bibit Kelapa dan Jeruk Nipis di Desa Tanjung Morawa B Sesuai Regulasi, 90% Terealisasi

8 Maret 2025 - 22:20 WIB

Pemberian bibit kelapa hibrida

Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

2 Maret 2025 - 22:11 WIB

Trending di Deli Serdang