Deli serdang- kompasnusa.net- Proyek pembangunan menara telekomunikasi yang diduga milik Telkomsel di Jalan Makmur, Desa Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, telah mencapai sekitar 70%. Namun, proyek ini diduga tidak memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Desa Sambi Rejo Timur, Arifin, menyatakan bahwa izin dari masyarakat telah diperoleh, menandakan persetujuan warga.

Exif_JPEG_420
Namun, ia tidak mengetahui mengenai izin bangunan dan perizinan lainnya, dan menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak proyek di lokasi.
MT, yang disebut-sebut mengamankan lokasi proyek menara, awalnya meminta pertemuan di kantor desa untuk menunjukkan dan menjelaskan terkait izin bangunan menara tersebut.
Namun, setelah awak media tiba di kantor desa pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 14.45 WIB, MT mengubah lokasi pertemuan ke salah satu kafe di pinggir Jalan Tembung.
Setelah menunggu setengah jam, MT menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa ia tidak dapat bertemu karena ada panggilan mendadak dari atasan.
Diduga, MT adalah aparat TNI yang bertugas sebagai Babinsa.
Hari Hamdani, penanggung jawab pembangunan menara, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi oleh awak media melalui nomor 0813 1154 xxxx.
Hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa pembangunan menara tersebut tidak memiliki izin yang lengkap.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya yang relevan.
Ketua LSM Formapera Sumut, Bambang Syahputra, didampingi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Deli Serdang, R. Lubis, meminta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti pembangunan menara tersebut dan menghentikan proses pembangunannya hingga semua persyaratan perizinan terpenuhi.
Instansi yang berwenang dalam hal ini antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas SDAMBK dan Penataan Ruang setempat.
Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan setiap pembangunan menara telekomunikasi memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
1 Komentar