Menu

Mode Gelap
Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Wakapolres Langkat Gelar Jumat Curhat di Masjid Al- Muhajirin Jalin dan Tingkatkan Koordinasi Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Pemkab Batubara Pastikan Ramadhan kondusif, Kasat Binmas Polres Batubara Sambangi Lapas Labuhan Ruku PD IWO Deli Serdang Berbagi Takjil Didukung PT Hari Mulia Digital Pers dan Bankom Garuda Medan

Polri

Kejati Sumut Nyatakan Berkas Tiga Tersangka PPPK Langkat P21, Polda Sumut Belum Tangkap Tersangka

badge-check


					Kejati Sumut Nyatakan Berkas Tiga Tersangka PPPK Langkat P21, Polda Sumut Belum Tangkap Tersangka Perbesar

Medan – Kompasnusa.Net||Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut menyatakan berkas perkara kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan sudah lengkap atau (P21).

Berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak 30 Desember 2024, lalu.

Namun demikian, sepekan usai berkas dinyatakan lengkap, ketiga tersangka tak kunjung ditangkap dan dikirim Polisi ke Kejaksaan.

IMG-20241217-WA0055

“Benar untuk 3 berkas perkara tersangka kasus PPPK Langkat sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa dan diterima penyidik pada tanggal 30 Desember 2024. Terkait penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi kewenangan penyidik,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi,kepada awak media, Senin (6/1/2025).

Terkait kapan tiga tersangka akan ditangkap, lalu dikirim ke Kejaksaan penyidik tindak pidana korupsi Polda Sumut belum mau membeberkan.

Hadi menyebut penyidik masih berkordinasi dengan kejaksaan tinggi.

“Pelaksanaan pelimpahan masih dikordinasikan dengan Jaksa.”

Diketahui, sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.

Adapun lima tersangka yaitu, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Untuk Awaludin dan Rahayu sudah ditangkap dan dikirim ke Kejaksaan.

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

(tp110)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPLP Lapas kelas IIB Siborong borong diduga jadi fasilitator android kepada para narapidana

13 Maret 2025 - 23:26 WIB

Polsek Salapian Berikan Santunan Anak Yatim Piatu Dan Buka Puasa Bersama

13 Maret 2025 - 22:16 WIB

GP Alwashliyah Demo di depan Polres Labusel Tuntut Tutup Mafia CPO dan Mafia Minyak Subsidi

13 Maret 2025 - 19:52 WIB

pencuri semangkin berkeliaran, seakan kebal hukum diKampung Masjid

8 Maret 2025 - 19:03 WIB

Sejumlah BUMN Dicap Jadi Sarang Koruptor! “Kalau Tau Budaya Malu, Erick Thohir Harusnya Mundur”

8 Maret 2025 - 13:17 WIB

Trending di Headline