Menu

Mode Gelap
Penuh Kehangatan, Lapas Labuhan Ruku Adakan Buka Bersama dengan Warga Binaan dan Keluarganya Dana Gizi Lansia, Balita dan Ibu Hamil Desa Sifahando Tahun 2024 Diduga di Mark Up MPC PP Deli Serdang Hadiri Acara Buka Puasa Bersama MPW Pemuda Pancasila Sumut Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Wakapolres Langkat Gelar Jumat Curhat di Masjid Al- Muhajirin

Langkat

LBH Medan: “Pengkhianat Dunia Pendidikan Harus Ditahan dan Dipublikasikan

badge-check


					LBH Medan: “Pengkhianat Dunia Pendidikan Harus Ditahan dan Dipublikasikan Perbesar

LBH Medan: “Pengkhianat Dunia Pendidikan Harus Ditahan dan Dipublikasikan”

Medan, Kompasnusa.net – Perjuangan panjang ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang merasa dizalimi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Tahun 2023 akhirnya menemukan titik terang.

Pada 31 Desember 2024, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut menyampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bahwa berkas tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan Kabupaten Langkat, telah dinyatakan lengkap atau *P21* oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

IMG-20241217-WA0055

Dengan lengkapnya berkas tersebut, pihak penyidik harus segera melanjutkan proses tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejatisu agar dapat segera diproses di pengadilan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat 2023 ini telah memakan waktu satu tahun penuh, di mana perjuangan para guru honorer penuh dengan pengorbanan dan air mata, bahkan tidak sedikit yang mengalami intimidasi.

Perjuangan para guru

Para guru ini telah melakukan sepuluh kali aksi demonstrasi demi mendapatkan keadilan, hingga akhirnya Polda Sumut menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yang seluruh berkasnya kini telah dinyatakan lengkap.

Ketua LBH Medan, Irvan Sahputra, SH, MH, melalui pernyataan tertulisnya, mendesak agar para pengkhianat dunia pendidikan ini segera ditahan dan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Langkah ini penting sebagai peringatan keras bagi penyelenggara negara agar tidak lagi mengkhianati rakyat, khususnya di dunia pendidikan,” tegasnya.

Irvan menekankan bahwa tindakan para tersangka telah mencederai asas pemerintahan yang baik dan melanggar konstitusi, termasuk Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Ia juga mengungkapkan kecurigaan atas dugaan keterlibatan mantan Plt. Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, dan Sekretaris Daerah Langkat, Amril, S.Sos.

“Tidak mungkin tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi. Kami mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan keduanya,” tegas Irvan.

Harapan LBH Medan

LBH Medan berharap kasus ini menjadi pelajaran besar agar dunia pendidikan dapat bersih dan beradab, demi menciptakan bangsa yang cerdas, berkualitas, dan mampu bersaing di tingkat internasional.

Penulis: Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Salapian Berikan Santunan Anak Yatim Piatu Dan Buka Puasa Bersama

13 Maret 2025 - 22:16 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadhan, PT. MTJ Berbagi Sembako

7 Maret 2025 - 17:55 WIB

Dugaan Korupsi Alat Peraga, Plt Kadisdikbud Langkat Tidak Tahu

7 Maret 2025 - 10:41 WIB

Polres Langkat Gelar Baksos Polri Presisi Sebanyak 600 Paket

27 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pemkab Langkat Bidang Hukum Gelar Sosialisasi Bagi Aparatur Desa dan Masyarakat

26 Februari 2025 - 22:04 WIB

Trending di Langkat