Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Berikan Pelayanan yang Prima dan Profesional
Belawan – Kompasnusa.net// Kepolisian sebagai pelayan dan pelindung masyarakat seperti tertuang di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menegaskan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan supremasi hukum, sejalan dengan amanat pasal 30 ayat (4) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).
Menindaklanjuti perintah dari undang-undang tersebut di atas, unit IV pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan sudah memberikan pelayanan yang prima dan profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang ibu hamil yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Gg.Saudara Lingkungan 7 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan.

Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP / B / 585 / VII / 2025 / SPKT / POLRES PELABUHAN BELAWAN / POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2025 atas nama Anita.
Selama berjalannya pemeriksaan korban (pelapor) di unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, bertindak sebagai kuasa hukum korban Anita (23) yakni dari kantor hukum Said Assagaf & Rekan.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mendampingi klien kami dalam pelaksanaan hukum acaranya demi klien kami mendapatkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas M.Habibi Irsan,S.H salah satu tim kuasa hukum kepada wartawan usai mendampingi kliennya di unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (3/9/2025) sekira pukul 18.00 Wib.
Lebih lanjut Habibi Irsan mengatakan agenda pemeriksaan lanjutan yakni pemeriksaan saksi dari pihak korban oleh penyidik unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan yang akan berlangsung Senin pekan depan.
“Kami optimis atau percaya bahwa petugas penyidik unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan mampu menangani perkara ini dengan profesional dengan mengedepankan asas-asas perlindungan perempuan dan asas kemanusiaan,” ucap Habibi.
Dikutip dari keterangan korban dan saksi yang berada di lokasi kejadian serta melihat kondisi korban yang sedang hamil , para pelaku bisa dijerat dengan pasal 354 KUHP Jo pasal 170 KUHP dipidana penjara paling lama 9 tahun, sambungnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi N.F Tombolututu,S,Tr.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit PPA Ipda R.Pinsar,S.E berjanji akan memproses perkara tersebut sesuai bukti-bukti dan saksi-saksi.
“Saya cek dulu ya dengan penyidiknya, dengan bukti dan saksi yang cukup akan kita proses penyelidikan dan penyidikan secepatnya,” ungkap R.Pinsar.
Masih di waktu yang sama, Nurhayati (45) orang tua korban merasa puas dengan hasil pemeriksaan sekaligus tindak lanjut dari laporan anaknya yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami sebagai masyarakat merasa puas dengan pelayanan kepolisian unit PPA ini yang serius menangani laporan anak kami sebagai korban penganiayaan dengan cara dikeroyok,” ucap Nurhayati dengan nada lirih.
Diakhir penyampaiannya, Nurhayati mengharapkan kepada pihak kepolisian agar para pelaku pengeroyokan anaknya segera ditangkap dan diproses sesuai peraturan yang berlaku. (Mr. R)