Langkat – Kompasnusa.net// Meski Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada 4 terdakwa dalam kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023, lembaran kelam rupanya belum benar- benar tertutup.
Berharap memperoleh hal baik justru malah menjadi pilu. Inilah sepotong kisah, Ma, oknum guru honorer salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN), di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Oknum guru SDN tersebut terpedaya dengan iming-iming oknum kepala sekolah berinisial Kam, yang menjanjikan lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Saat itu, perempuan sederhana ini harus menelan kenyataan pahit setelah diduga menjadi korban penipuan menyetorkan uang sebesar Rp 45 juta kepada oknum kepala sekolah yang merupakan pimpinan tempat dirinya mengajar.
Kepada wartawan, Akhyaruddin, orang tua dari Ma, mengungkapkan dirinya terbuai dengan iming-iming oknum kepala sekolah untuk kelulusan yang semula guru honorer menjadi PPPK rekrutmen tahun 2023 silam.
“Anak saya korban tahun 2023. Saat itu, sebelum mengikuti ujian anak saya diminta Rp 45 juta oleh Kam untuk lulus di PPPK. Uang tunai tersebut diberikan (Ma) kepada Kam, disalah satu rumah oknum guru,” ujar Akhyaruddin, menirukan ucapan anaknya disalah satu Cafe di Tanjung Pura sembari menunjukan selebaran fotokopi kuitansi pada, Kamis (19/9/2025).
Tidak sampai disitu, dengan di dampingi anak wanitanya (Ma), pria keseharian disapa Pak Ucok tersebut juga menjelaskan, setelah ujian dan sebelum pengumuman, Ma kembali di telepon oleh Kam, dikomunikasi itu, Kam kembali meminta uang senilai Rp 5 juta.
“Saat itu anak saya (Ma) cerita, seminggu sebelum penguman dirinya ditelepon kepala sekolah. Kepala sekolah bilang nilaimu ini rendah kali enggak, tinggi kali pun enggak, karena kita ini tertindih. Dan saat itu kepala sekolah kembali minta tambah Rp5 juta, itupun di kirim melalui transfer ke rekening Ibu ‘Rat’ yang katanya rekan dari kepala sekolah,” ujar Ucok.
Namun, sambung Ucok mengingat, setelah Ma, melihat pengumuman rekrutmen PPPK di Desember 2023, ternyata anak saya tidak lulus. Mendapat kabar tersebut, anak saya menelepon kepala sekolah, namun saat itu kepala sekolah berdalih sedang rapat.
“Setelah keluar kabar kelulusan, beberapa hari kemudian anak saya kembali menagih kepada oknum kepala sekolah. Saat itu, kepala sekolah bilang, sabar, jangan dengar cerita orang. Hingga heboh lah demo masalah rekrutmen PPPK 2023 di Langkat saat itu,” ketus orang tua dari Ma, kapada awak media.
Lebih lanjut, Akhyarudin mengungkapkan, di tahun 2024, Ma, kembali mendaftarkan diri untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) dan mengikuti ujian seleksi.
“Dan di seleksi PPPK 2024 itu lah anak saya (Ma) lulus murni. Kelulusan, Ma, pada PPPK 2024 diketahui dalam dokumen file yang dikirim melalui group WA anak saya, pada Januari 2025 dengan nilai kelulusan 499,” tuturnya seraya kembali menirukan ucapan.
Tak Respon
Sementara, Kam, salah satu oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tanjung Pura, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan pengutipan uang sebesar Rp50 juta, untuk keberimbangan berita.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, oknum kepala sekolah (aktif) tersebut belum membalas pesan konfirmasi dari wartawan, meski telepon WA dalam keadaan berdering, Jum’at (19/9/2025).
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada 12 Juli 2025 telah menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara terhadap empat terdakwa, Aw, RN, SA, dan AS, yang terbukti bersalah di seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023 dengan hukuman berbeda.
Sedangkan terdakwa ESD dinyatakan bebas karena terbukti tidak salah di PPPK Langkat. Namun diketahui JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan kasasi atas vonis bebas ESD. (Tim/Tgh)