Eks Relationship Manager BRI Kisaran 2019 Jadi Tersangka Korupsi
Asahan – kompasnusa.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan dan menahan DN (34), mantan Relationship Manager PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Kisaran, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja tahun 2019.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers capaian kinerja Kejari Asahan periode September 2024 hingga September 2025, Senin (1/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH, MH, memimpin kegiatan tersebut dengan didampingi jajaran, antara lain Kasi Intelijen Heriyanto Manurung, Kasi Pidum Naharuddin Rambe, SH, MH, Kasi Datun Ahbym Faizan, SH, Kasi Pidsus Chandra Syahputra, SH, serta Kasi PB3R Azmi Novendri, SH, MH.
Dalam sambutannya, Kajari Asahan menyampaikan apresiasi kepada media yang selama ini membantu menyebarkan informasi akuntabel kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Asahan.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Basril mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka berinisial DN, BS, dan RW. Dari ketiganya, baru DN yang langsung ditahan.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran kredit modal kerja tahun 2019 di BRI Cabang Kisaran, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp412.918.407,40 (empat ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh koma empat puluh rupiah).
DN ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.
Kajari menegaskan bahwa DN dijerat dengan: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Pasal-pasal ini kami terapkan mengingat adanya kerugian negara dan keterlibatan pihak terkait dalam proses pemberian kredit tersebut,” tegas Basril.
Tersangka Lain Belum Hadir
Selain DN, Kejari Asahan juga telah melayangkan pemanggilan terhadap dua tersangka lain, yakni BS dan RW, namun keduanya belum hadir dalam pemeriksaan.
“Proses hukum akan tetap kami lanjutkan, termasuk pemanggilan ulang terhadap dua tersangka lainnya,” tutup Kajari.
*(Amin Harahap)*